Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia menegaskan, pelantikan lima penjabat gubernur sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada. Menurutnya, penunjukan kelima pejabat eselon satu di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjabat gubernur merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Mendagri dalam sambutannya di acara pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5). Kelima penjabat gubernur yang dilantik itu untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022, yakni Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
"Sebagai umat beragama, kita sangat meyakini apa yang terjadi pada hari ini, semua adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya mengucapkan selamat kepada bapak-bapak yang telah diberikan amanah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada bapak-bapak untuk menjabat penuh di lima provinsi ini," ujar Tito dalam sambutannya.
Menurut Tito, proses penunjukan kelima penjabat berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam satu pasal disebutkan bahwa pilkada akan dilaksanakan pada 2024. Hal ini berdampak pada jabatan gubernur hasil Pilgub 2017 berakhir di 2022 pada hari ini atau tepat pada pelantikan penjabat gubernur.
Untuk mengisi kekosongan, akan diisi oleh pejabat madya atau eselon satu dari Kemendagri. Berdasarkan undang-undang, selanjutnya ialah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden Jokowi.
Dalam prosesnya, kata Tito, Kemendagri melakukan penjaringan nama-nama yang tepat untuk mengisi posisi penjabat gubernur. Dalam proses ini, Tito mengaku mendengarkan berbagai aspirasi dari kementerian/lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Penjaringan dilakukan dengan memasukan nama-nama dari kementerian/lembaga, juga mendengar masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara dari lembaga masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat, di Banten dan lain-lain," beber mantan Kapolri ini.
Setelah nama-nama dikantongi, selanjutnya Kemendagri menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya dibawa dalam sidang yang diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga.
"Jadi melakukan berbagai mekanisme yang demokratis dalam sidang tersebut. Dari hasil penilaian sidang, bapak-bapak telah terpilih. Sekali lagi bahwa pelantikan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan kedua melalui mekanisme ini, Bapak Presiden memberikan kepercayaan," ucap Tito.
Tito menambahkan, masa jabatan para penjabat paling lama satu tahun dan akan diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
"Oleh karena itu, para penjabat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepda Bapak Presiden melalui Mendagri," pungkas dia.
Berikut daftar lima Pj Gubernur yang resmi dilantik:
1.Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten)
2. Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)
3. Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
4. Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
5. Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).