Menguji nyali Bawaslu mengusut perangkat desa pro-Gibran
Acara kumpul-kumpul bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" yang digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), pekan lalu, berbuntut panjang. Acara yang kental dengan nuansa politis itu dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) ke Bawaslu RI.
Selain organisasi Desa Bersatu pimpinan Muhammad Asri Anas, AMPPJ juga melaporkan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Koordinator AMPPJ Sierra Prayuna mengatakan pihaknya membawa bukti video yang mengindikasikan adanya dukungan dari perangkat desa terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
"Kenapa calon wakil presiden? Karena Gibran adalah saat ini menjabat sebagai Walikota Solo. Karena itu walikota masuk dalam unsur penyelenggara negara," kata Sierra kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Gibran memang hadir dalam acara yang diiniasi Desa Bersatu itu. Desa Bersatu diklaim memayungi sejumlah organisasi, semisal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Asosiasi Kepala Desa Indonesia.
Dalam pidatonya di Silatnas Desa 2023, Koordinator Desa Bersatu, Asri Anas sempat menyinggung persepsi perangkat desa terhadap pemimpin muda. Ia menyebut usia seharusnya tak jadi parameter dalam mengukur kemampuan seseorang memimpin bangsa.
"Kan banyak yang memperdebatkan tentang MK (Mahkamah Konstitusi). Kami jawab, dari total 85 ribu desa, hampir lima ribu di antaranya adalah anak-anak muda yang umurnya di bawah 30 tahun menjadi kepala desa. Jadi, jangan dipersoalkan,” kata dia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku bakal mendalami laporan AMPPJ tersebut. Rahmat mengaku akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Namun, Rahmat mengatakan Gibran tak berkampanye meskipun hadir memenuhi undangan di acara itu.
"Cawapresnya tidak mengajak. Tetapi, kalau untuk pelanggarannya, kan ada kalimat selanjutnya," kata Bagja kepada wartawan usai menghadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11).
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago berharap Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada perangkat desa yang terindikasi kuat mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Menurut dia, arah dukungan Desa Bersatu kepada pasangan tersebut sudah sangat terlihat gamblang.
"Anak SD (sekolah dasar) juga tahu apa yang mereka (asosiasi perangkat desa) lakukan itu melanggar aturan. Setiap pelanggaran itu seolah hanya (diberikan) teguran kemudian tidak ada gebrakan tidak ada sanksi untuk efek jera," ucap Pangi kepada Alinea.id di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pangi berharap Bawaslu serius menindaklanjuti laporan masyarakat sipil terkait Silaturahmi Nasional Desa 2023. Pangi berpendapat reputasi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu 2024 bakal merosot jika hanya berlindung pada sanksi teguran ketika memproses kasus pelanggaran berat.
"Kalau Bawaslu tidak serius jangan-jangan ini ada konflik kepentingan juga di Bawaslu itu. Itu yang kemudian tidak tahu seleksi Bawaslu itu seperti apa. Apakah ada peran-peran kekuasaan sehingga orang Bawaslu itu tidak merdeka. Seharusnya mereka menunjukkan kalau Bawaslu ini bukan miliknya kekuasaan," kata Pangi.
Ke depan, ia menyarankan agar proses politik dalam pemilihan anggota Bawaslu dibenahi. Dengan begitu, anggota Bawaslu bisa bersikap netral saat menjalankan fungsi pengawasan, tanpa harus tersandera kepentingan-kepentingan politik dari penguasa.
"Bawaslu harus adil. Memang sistem politik kita tidak kuat jadi sangat bergantung kepada orang. Sebenarnya kalau sistem kuat dan tidak melihat siapa dan jabatannya apa, dia bisa berlaku adil dan tidak diskriminatif," jelas Pangi.
Larangan kepada desa dan perangkat desa terlibat dalam politik diatur dalam Undang-Undang Desa Pasal 29 huruf j. Disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Larangan serupa juga ditemukandalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Pelanggar terancam sanksi penjara dan denda.
Tak sekadar mencegah
Kepada Alinea.id, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan Bawaslu terlalu asyik berkutat pada aspek pencegahan. Menurut dia, sudah ada banyak kasus yang mencuat mengindikasikan terjadinya kecurangan dan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.
"Sejauh ini, belum ada produktivitas penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas dan tindakan secara serius disertai dengan sanksi. Bawaslu bukan hanya tinggal diam dan hanya sekedar pencegahan. Ketika pencegahan dianggap sudah tidak efektif, mau tidak mau harus ditindak," ucap Neni.
Tak semua kades satu suara mendukung Prabowo-Gibran. Di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng), banyak kades yang tak ikut "bermain politik" bersama Desa Bersatu. Belum lama ini, para kades di Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten dipanggil Polda Jateng. Polisi berdalih ada penggunaan dana desa yang tidak sesuai spesifikasi.
Pemanggilan para kades itu disinggung calon presiden Ganjar Pranowo dalam acara konsolidasi relawan di JI Expo, Jakarta Pusat, Senin (28/11). Ganjar menduga pemanggilan tersebut bentuk intimidasi dari penguasa terhadap kades-kades yang berusaha menjaga netralitas di Pilpres 2024.
"Saya sudah mendapatkan laporan, kades mulai diperiksa. Maaf, maaf. Saya tidak bisa lagi diam. Bapak, Ibu, tenang. Ada kawan-kawan DPR RI yang akan menggunakan seluruh konstitusinya jika pemilu ini tidak jurdil," ujar mantan Gubernur Jateng tersebut.