Mengukur risiko Amin teken pakta integritas Ijtima Ulama
Langkah pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Amin, meneken pakta integritas hasil Ijtima Ulama menuai polemik. Pangkalnya, ada poin yang bertentangan dengan janji politiknya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, mencontohkan dengan poin 2 pakta integritas. Menurutnya, isi di dalamnya kontradiktif dengan komitmen Amin menjamin kebebasan berekspresi dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Keriuhan atas penandatanganan pakta integritas juga ramai di jagat maya, khususnya Twitter (X) dan kanal berita. Berdasarkan hasil amatan Drone Emprit pada 12-18 Desember 2023 dengan memasukkan kata kunci "Ijtima Ulama", didapati 9.820 perbincangan.
"Sentimen positif terhadap Ijtima Ulama ini sangat tinggi, yaitu 85% (8.313). Yang memandatang negatif 10% (1.010)," twit pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, melalui akun pribadi Twitternya, 18 Desember. Sebanyak 497 lainnya bersifat netral.
Ismail melanjutkan, dukungan datang dari berbagai latar belakang masyarakat karena dinilai langkah itu memberikan harapan perubahan. Adapun yang kontra berpendapat, ada kontradiksi antara poin nomor 2 dengan nomor 10 pakta integritas serta Anies kembali menggunakan politik identitas untuk memenangkan kontestasi.
Sementara itu, juru bicara Tim Nasional (Timnas) Amin, Billy David Nerotumelina, meminta publik melihat masalah ini secara berimbang. Ia menyampaikan, pihaknya telah meminta perumusan pakta integritas tidak bertentangan dengan konstitusi sebelum diteken.
Kedua, Amin meminta tidak ada indikasi pengingakaran terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Kedua syarat itu pun disepakati Ijtima Ulama, yang diprakarsai sejumlah organisasi Islam macam seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Alhasil, klaim Billy, langkah ini tidak hanya sesuai untuk pemenangan AMIN, tetapi mencegah isu lainnya. Pun dengan polarisasi hingga pelanggaran HAM.
"Tentang [pakta integritas Ijtima Ulama] ini baiknya kita melihat ini secara berimbang dan adil dalam logika. Jika, nanti pasangan Amin menandatangani pakta serupa dari pendeta, bikhu, atau yang lain apakah tidak hilang isu polarisasi?" katanya kepada Alinea.id, Rabu (20/12).
Billy menyebut, Amin menjaga hubungan baik dengan semua elemen masyarakat, termasuk kelompok Ijtima Ulama. Harapannya, diterima seluruh entitas sehingga berdampak positif secara elektoral.
"Pasangan Amin bukan kali ini saja menunjukkan kesiapan dan keberanian dengan berbagai macam janji politik yang nanti akan dipegang teguh dan akan dikerjakan," jelasnya.
Dampak Ijtima Ulama
Terpisah, pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Ali Sahab, menilai, dukungan Ijtima Ulama kepada Amin takkan membangkitkan isu intoleransi dan Islam radikal. Pangkalnya, Pilpres 2024 diikuti 3 paslon, yakni Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selain Anies-Muhaimin.
"Saya kira tidak, Mas. Pemilu kali ini diuntungkan dengan adanya 3 paslon sehingga polarisasinya tidak sekuat Jokowi-Prabowo dulu. Isu yang mengemuka sekarang lebih terkait etika majunya Gibran dan kinerja Jokowi, di mana yang berhadap-hadapan justru pasangan Prabowo vs Ganjar," bebernya kepada Alinea.id.
"Saya kira, tidak ada yang dirisaukan dengan Ijtima Ulama karena ini sama halnya dengan deklarasi ormas/kelompok yang deklarasi paslon lainnya," imbuhnya.
Ali melanjutkan, arah dukungan GNPF Ulama dkk sudah bisa dibaca sebelum Ijtima Ulama berlangsung. Ini tampak dari ideologi politik yang diusungnya.
"Mereka bisa dikatakan kelompok kanan sehingga akan mendukung paslon yang cenderung kanan. Begitu pula ketika mendukung Prabowo dulu," jelasnya. "Sikap dan orientasi politik bukan sesuatu yang ujug-ujug."
Kendati begitu, Ali mengingatkan, GNPF Ulama cs tak memiliki kekuatan signifikan untuk mendulang suara bagi Anies pada Pilpres 2024. Ia seperti buih.
"Jika kita melihat hitung-hitungan kekuatan, maka GNPF tidak terlalu signifikan. Mereka bermain di udara saja," ucapnya. "PR (pekerjaan rumah) Anies itu harus menggarap massa menengah bawah. Kalau tidak, ya, bakal kalah. Ijtima Ulama itu menengah ke atas dan perkotaan."
Berikut isi 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama yang diteken pasangan Amin:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekularisme, islamofobia, terorisme, separatisme, dan imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Maxisme, Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah, baik secara hukum maupun politik, bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat perundang-undangan anti-penodaan agama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 1/PNSP/1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Bersedia melakukan revolusi akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
6. Menjamin secara utuh sistem terselenggaranya pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan, dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta terjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional, serta berupaya serius mengembalikan aset negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang, dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Bila di butuhkan, mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran-ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
10. Menegakan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
11. Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa pandang bulu serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945 serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
13. Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim, demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum serta melaksanakan program land reform untuk memberantas para mafia tanah.