Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berjanji akan memediasi dokter Terawan Agus Putranto dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perihal rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk mecatan permanen mantan Menteri Kesehatan itu dari keanggotan organisasi profesi dokter.
Budi menegaskan, tidak akan terlalu banyak mencampuri urusan internal IDI terkait pemecatan Terawan. Kendati demikian, dia mengaku telah bertemu dengan perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), IDI dan anggota Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki kewenangan atas masalah tersebut.
"Tidak baik kalau terlalu banyak waktu dan energi habis untuk perdebatan atau diskursus seperti ini. Jadi saya memanggil semua. Sudah bertemu dengan KKI, sudah ketemu dengan PB IDI, sudah ketemu dengan teman-teman Kemenkes. Nanti rencana saya juga mau ketemu dengan dokter Terawan supaya bisa berbicara," ujar Terawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
Budi menerangkan, saat ini kementeriannya masih berfokus pada upaya penanganan Covid-19. Belum lagi mengatasi pasien Tuberkulosis (TBC) yang kian meningkat, serta jumlah kasus stunting alias anak gagal tumbuh masih tinggi di Indonesia.
Budi mengingatkan, wewenang Kemenkes lebih kepada fasilitator mediasi antara pihak yang berpolemik. Ia juga kembali mengimbau agar energi seluruh pihak dipakai untuk melakukan hal-hal yang lebih produktif.
"Jadi memang energi sama waktunya mesti di-spent ke hal-hal yang lebih bisa produktif melayani kesehatan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar IDI katan Dokter Indonesia (PB IDI), menyebut pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI merupakan polemik panjang sejak 2013 silam.
Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan usulan MKEK yang diklaimnya dengan berbagai pertimbangan. Lalu, rekomendasi kembali dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 21-25 Maret lalu.
Meski tidak menjelaskan rinci persoalan yang menyebabkan IDI mengeluarkan rekomendasi pada 2013 silam, namun Beni mengatakan rekomendasi MKEK itu akan diproses oleh PB IDI dengan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja setelah putusan tersebut. Menurutnya, PB IDI selaku perwujudan eksekutif dalam kelembagaan kedokteran akan memproses usulan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas organisasi.
Dia berujar, MKEK dalam hal ini telah menyampaikan hak-hak dokter Terawan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.