Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mempersilahkan masyarakat untuk menggugat Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, RKUP sudah selesai dibahas, hanya tinggal pengesahan di rapat paripurna.
Selain itu, Yasonna meyakini RKUHP sudah reformatif ketimbang produk lama yang merupakan peninggalan Belanda.
"Kalau pada akhirnya tidak setuju daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif. Bagus kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," ujar Yasonna di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Yasonna mengatakan, penyusunan dan pembahasan RKUHP dilakukan secara teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Selain itu, RKUHP pun sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.
"Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder, " kata dia.
Politikus PDIP ini menilai wajar jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut. Dia memastikan, jika RKUHP sudah mengakomodir kepentingan masyarakat Indonesia.
"Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi tapi tidak harus membajak sesuatu. Karena ini (UU KUHP) sudah lebih 63 tahun, (sedangkan RKHUP) ini sudah mulai memikirkan perbaikan. Karena apa, malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kemungkinan besar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2022.
"Ya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat satu-nya kan sudah selesai," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Dasco mengakui adanya penolakan masyarakat terhadap sejumlah pasal yang dianggap kontroversial. Menurutnya, tak masalah jika ada masyarakat yang kembali berdemonstrasi menolak RKUHP.
"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dann tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," tutur politikus Partai Gerindra ini.