close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 naik menjadi 20,5% dari 17,9% pada Pemilu 2014. / Antara Foto
icon caption
Keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 naik menjadi 20,5% dari 17,9% pada Pemilu 2014. / Antara Foto
Politik
Senin, 09 September 2019 00:41

Menunggu kiprah anggota DPR perempuan

Keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 naik menjadi 20,5% dari 17,9% pada Pemilu 2014.
swipe

Keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 menerima apresiasi dari berbagai pihak. Pasalnya secara persentase, pada pemilu kali ini keterwakilan perempuan bertambah dari 17,9 % pada Pemilu 2014 menjadi 20,5% pada Pemilu 2019.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif Konstitusi Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi masih pesimistis jika hak-hak dan suara perempuan dapat terealisasikan dapat terwakilkan dalam parlemen. Pasalnya, hingga sekarang anggota legislatif perempuan hanya ditempatkan pada posisi bawah dalam struktur parlemen.

"Untuk mengejar itu sebetulnya satu yang harus dilakukan caleg perempuan terpilih, yakni mereka harus memenuhi hak untuk dapat menduduki pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Itu dulu hak yang terlihat yang ril," papar Veri di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).

Veri menekankan agar anggota legislatif perempuan terpilih melakukan konsolidasi guna menuntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XII/2014, yang memutuskan bahwa mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan. Jika tidak demikian, Veri khawatir jumlah 20,5% keterwakilan perempuan di parlemen hanya sebatas simbolik belaka.

Hingga saat ini, belum nampak perhatian khusus terhadap putusan MK tersebut. Elite legislatif misalnya, sekarang terlihat lebih mementingkan merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD (UU MD3) ihwal jumlah pimpinan MPR yang tidak terlalu urgen.

"Tapi putusan MK yang bicara mengenai keterwakilan perempuan di alat kelengakapan itu pun tidak pernah dibahas dalam pembahasan sekarang," pungkasnya.

Padahal putusan MK dapat dipenuhi, menurut Veri kinerja parlemen mungkin akan lebih baik. Pasalnya secara kinerja, nyatanya perempuan lebih telaten dibandingkan dengan laki-laki. 

Selain itu, Veri juga khawatir keterwakilan perempuan tidak juga dapat mempengaruhi lebih banyak ihwal regulasi yang berbicar mengenai kesejahteraan dan kebutuhan perempuan. Hal itu disebabkan karena hak pimpinan dan kelengkapan masih bercorak patriaki.

"Yang mau saya sampaiakan adalah, kalau selama ini perempuan hanya sebagai anggota kan posisinya akan berbeda dengan perempuan jika ada di posisi alat kelengkapan. Sehingga mereka bisa lebih mempengaruhi lebih besar kebijakan apa yang disusun oleh DPR," tegasnya.

Perempuan seharusnya juga bisa diberi kesempatan untuk memimpin sidang dan menginisiasi regulasi ini. Hal ini merupakan satu tahap yang perlu dodorong lagi. Bukan hanya berapa orang perempuan di dewan, namun perempuan menduduki pimpinan alat kelengkapan. 

"Salah satunya kalau teman-teman mengevaluasi regulasi, kami punya data dari tahun 2004 misalnya. Rata-rata per periode pemerintahan lima tahun itu realisasi prolegnas dan bahkan seluruh UU paling tinggi 25% saja," papar Veri.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan