close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). /Antara Foto
icon caption
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). /Antara Foto
Politik
Selasa, 24 September 2019 18:05

Meski ditolak Muhammadiyah, RUU Pesantren disahkan DPR

DPR resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
swipe

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Menurut Ketua Komisi VIII Ali Taher, RUU ini  mengatur pendidikan pendidikan setara dengan pendidikan di sekolah umum. 

"Proses pembelajaran Pesantren memiliki ciri yang khas, di mana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan," kata Ali di ruang rapat paripurna DPR. 

Selain itu, Ali mengatakan, RUU Pesantren juga mengatur dana abadi abadi untuk pengembangan pesantren. Dana abadi diperlukan lantaran pesantren tak semata sebagai lembaga pendidikan keislaman semata, tetapi memiliki peran sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata dia. 

Setelah mendengarkan laporan Pemerintah dan DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta persetujuan para anggota dewan. "Apakah rancangan UU tentang Pesantren dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.

Setelah mendengar persetujuan anggota-anggota DPR, Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan RUU Pesantren.

Sebelumnya, RUU Pesantren ditolak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan sejumlah ormas Islam. PP Muhammadiyah meminta RUU Pesantren ditunda disahkan lewat surat yang dikirimkan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada 17 Septembar lalu. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, organisasinya meminta RUU Pesantren ditunda pengesahannya karena tak sepakat dengan definisi pesantren dan menilai masih ada pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut.

Dalam surat itu, sejumlah ormas Islam juga disebutkan ikut meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren, di antaranya Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, dan Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan