close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Meyakini komitmen Jokowi akan netral pada Pilpres 2024 seperti menunggu Godot, sebuah kesia-siaan. Twitter/@prabowo
icon caption
Meyakini komitmen Jokowi akan netral pada Pilpres 2024 seperti menunggu Godot, sebuah kesia-siaan. Twitter/@prabowo
Politik
Rabu, 01 November 2023 13:13

Meyakini komitmen Jokowi netral seperti menunggu Godot

"Kita sulit berharap pemilu 'lapangan datar' sepanjang anak Presiden maju dalam kontestasi Pilpres 2024."
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada lebih dari 500 kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (30/10). Sejumlah isu dibahas dalam forum tersebut, dari kondisi geopolitik, sektor pangan, ekonomi dan investasi, hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menyangkut Pemilu 2024, Jokowi meminta gubernur, bupati, hingga wali kota, yang dominan penjabat (pj), agar segera merealisasikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Selain itu, tidak melakukan intervensi dan bersikap netral.

"Saya minta para gubernur, bapak-ibu bupati, wali kota [agar] berikan dukungan pada tugas-tugas KPUD dan Bawaslu, tapi tidak mengintervensi apa pun, [melainkan] membantu. Anggaran segera disegerakan," katanya.

"Dan juga saya minta jangan sampai memihak. Itu dilihat lo! Hati-hati, bapak-ibu dilihat," sambungnya.

Jokowi juga meminta para kepala daerah memastikan para aparatur sipil negara (ASN) tidak memihak kepada satu pun kontestan Pemilu 2024. "Yang terakhir, menjaga kerukunan di tingkat bawah. Segera selesaikan kalau ada percikan-percikan yang berkaitan dengan politik. Selesaikan dengan baik."

Penekanan serupa kembali ditegaskan Jokowi saat menjamu tiga calon presiden, yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan, makan siang di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10). Kala itu, ia menyampaikan, akan mengumpulkan TNI dan Polri agar turut netral dalam kontestasi mendatang.

Aturan tentang netralitas pejabat dan aparatur negara diatur dalam sejumlah regulasi. Bahkan, dari total 77 norma tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sebanyak 16 norma di antaranya dikhususkan bagi kepala desa, ASN, dan TNI/Polri. Secara rigid tentang kategori pelanggaran etik ASN karena tidak netral tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diteken menteri dan pejabat negara terkait pada 2022.

Sementara itu, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, berpendapat, janji tersebut tidak cukup. Baginya, komitmen juga harus selaras dengan perbuatan.

"Jangan hanya secara verbal saja, kata-kata saja, tapi dalam tindakan juga harus sama, ya. Antara perbuatan dan kata-kata harus sama. Sikap dan tindakan harus sama," tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (31/10).

Ia mengingatkan, netralitas aparatur negara merupakan pertaruhan serius pemerintahan Jokowi. Apalagi, putra sulungnya cum Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, berpandangan senada dengan Djarot. "Sebagai kepala negara dan kepala pemerintah, tentu yang bisa kita pegang adalah perbuatannya, bukan omongannya," jelasnya saat dihubungi Alinea.id.

Ia membenarkan bahwa mempercayai Jokowi akan netral pada Pilpres 2024 seperti menunggu Godot alias kesia-kesiaan karena mengharapkan sesuatu yang tidak kunjung datang. Pangkalnya, Gibran menjadi kontestan.

"Iya. Kita sulit berharap pemilu 'lapangan datar' sepanjang anak Presiden maju dalam kontestasi Pilpres 2024," ucapnya.

"Orang tua mana, sih, yang enggak sayang sama anaknya? Kalau kita lihat seperti simulasi orang pacuan lari. Pasti kalau anaknya ikut berkontestasi, tentu dia akan tepuk tangan memberikan tepuk tangan kepada anaknya, enggak mungkin orang [lain] yang diberikan semangat," imbuh dia.

Ipang, sapaannya, melanjutkan, keberpihakan Jokowi kepada pasangan Prabowo-Gibran ini juga tecermin dari sikap para relawan-relawannya. "Kalau ingin melihat [arah dukungan] Presiden, lihatlah relawan, pendukungnya. Itu sebenarnya posisi Presiden," ujarnya.

Alasan berikutnya, ungkap Ipang, pernyataan Jokowi menyangkut Pilpres 2024 inkonsisten dan tidak sebangun dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya, sempat menyebut tidak logis jika Gibran menjadi kontestan karena terganjal persyaratan umur dan baru 2 tahun memimpin Solo, tetapi belakangan berubah: mendoakan dan merestui Gibran.

"Jadi, yang saya cermati, apa yang disampaikan, gimmick [Jokowi] itu terlalu banyak sehingga semuanya seolah-olah itu sesuatu yang enggak bisa dipegang, [seperti janji] akan memecat [penyelenggara negara yang tidak netral]," urainya.

Regulasi yang mengatur tentang netralitas pejabat dan aparatur negara dalam pemilu:
1. Pasal 2 UU ASN Nomor 5/2014: Pegawai ASN bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.
2. UU Pemilu Nomor 7/2017.
3. Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada Nomor 10/2016: Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.
4. Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada: Pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. 

Kategori pelanggaran etik ASN dalam pemilu sesuai SKB Netralitas ASN, yang diteken Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu, Tahun 2022:
1. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
2. Membuat posting, comment, share, like, bergabung, atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dan mem-posting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik. 
3. Mem-posting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan kontestan pemilu, alat peraga kampanye (APK), dan tim sukses (timses) dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait kontestan pemilu, dan
4. Menjadi timses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan