Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan melibatkan partai politik (parpol) dalam gugatan judicial review Undan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait sistem proporsional terbuka. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Pasalnya, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah Undnag-Undang Pemilu. Mayoritas fraksi di DPR juga sepakat ingin sistem pemilu proporsional terbuka.
"Kita meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin sistem proporsional rerbuka di Pemilu 2024," kata Saan Mustopa kepada wartawan, Jumat (6/1).
Saan menilai, pelibatan partai politik penting dalam pertimbangan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," ucap politikus Partai NasDem itu.
Ia menegaskan, pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," tutur Saan.
Saan juga mengatakan, sistem proporsional tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
"Proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," tutur Saan.
Diketahui, Partai NasDem 'mengutus' dua kadernya sebagai pihak terkait di gugatan Undang-Undang Pemilu di MK. Kedua kader tersebut ialah Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Wibi Andrino.