Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membacakan putusan soal penetapan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis (15/6).
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan ini akan mengarah soal pemilu yang selama ini marak dibicarakan. Yakni, soal pemilu akan berjalan secara terbuka atau tertutup.
"Ya benar (putusan Kamis ini). Persidangan akan digelar secara terbuka. Silakan meliput," kata Fajar kepada Alinea.id, Senin (12/6).
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku, memperoleh informasi terkait putusan MK soal sistem pemilu. Ia mengatakan, MK akan mengabulkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Bila sistem pemilu yang diterapkan adalah proporsional terbuka, maka pemilih akan mencoblos figur caleg. Sementara, jika proposional tertutup, maka pemilih hanya mencoblos logo partai, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny dalam postingannya di Twitter, Minggu (28/5).
Denny mengaku informasi tersebut diperolehnya dari orang terpercaya. Meski demikian, identitas pihak tersebut tak diungkap Denny.
Pada 14 November 2022, ada enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang Sistem Proporsional Terbuka. Mereka berharap, MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Keenamnya adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).