Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyoal banyaknya jatuh korban dalam pelaksanaan pemilu serentak. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu presiden maupun pemilu legislatif akan tetap dilaksanakan secara serentak.
"Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/2).
Dia menjelaskan, MK menilai bentangan empirik Pemilu 2019 yang disajikan pemohon, belum cukup kuat menjadi alasan perubahan pelaksanaan pemilu ke depan.
Saldi menegaskann, berbagai persoalan yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi perhatian khusus MK. Namun hal itu dinilai tak cukup untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
"Pemilu presiden harus dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif," kata Saldi.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh sejumlah lembaga pemantau pemilu, yaitu Pemantau Pemilu Arjuna, Pemantau Pemilu Pena, serta warga negara Indonesia bernama Mar'atul Mukminah, Faesal Zuhri, Nurhadi, Sharon Clarins Herman, dan Ronaldo Heinrich Herman.
Pemohon memandang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 tidak memberikan perlindungan terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara alias KPPS, yang memiliki beban kerja yang besar. (Ant)