close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang anggota brimob menjaga pengamanan sidang sengketa pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (18/6/19)./ Foto Antara/Nova Wahyudi
icon caption
Seorang anggota brimob menjaga pengamanan sidang sengketa pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (18/6/19)./ Foto Antara/Nova Wahyudi
Politik
Kamis, 27 Februari 2020 08:33

MK putuskan pelaksanaan pemilu tetap serentak

Pemisahan pemilu presiden dan legislatif dinilai bertentangan dengan konstitusi.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyoal banyaknya jatuh korban dalam pelaksanaan pemilu serentak. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu presiden maupun pemilu legislatif akan tetap dilaksanakan secara serentak.

"Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/2).

Dia menjelaskan, MK menilai bentangan empirik Pemilu 2019 yang disajikan pemohon, belum cukup kuat menjadi alasan perubahan pelaksanaan pemilu ke depan.

Saldi menegaskann, berbagai persoalan yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi perhatian khusus MK. Namun hal itu dinilai tak cukup untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial. 

"Pemilu presiden harus dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif," kata Saldi.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh sejumlah lembaga pemantau pemilu, yaitu Pemantau Pemilu Arjuna, Pemantau Pemilu Pena, serta warga negara Indonesia bernama Mar'atul Mukminah, Faesal Zuhri, Nurhadi, Sharon Clarins Herman, dan Ronaldo Heinrich Herman.

Pemohon memandang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 tidak memberikan perlindungan terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara alias KPPS, yang memiliki beban kerja yang besar. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan