Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menyebut, penjelasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tidak pernah memberikan pelat nomor dinas Polri bagi kendaraan pribadi menjadi kartu mati bagi politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Menurutnya, tindakan Arteria yang menggunakan nomor palsu milik institusi negara sudah jelas pelanggaran serius.
"Fakta ini menjadi bukti miskin integritas dan miskin adab pada diri Arteria Dahlan. Padahal dirinya meyandang jabatan sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR," kata Riko dalam keterangannya, Senin (24/1).
Riko mengatakan, anggota DPR memiliki sebutan pejabat negara. Hal itu merujuk pada Pasal 122 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan ketua DPR dan anggotanya sebagai pejabat negara. Maka, sebagai pejabat negara sangat tidak terpuji melakukan tindakan melawan peraturan perundang-undangan.
Keterangan pihak Polda Metro Jaya, sambung Riko, membuktikan adanya sederet pelanggaran yang dilakukan Ateria Dahlan. Mulai dari pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP, sampai etika anggota DPR.
"Dengan bekal itu saja sudah cukup untuk partainya memecat Arteria dari posisi sebagai wakil rakyat. Kemudian, mendorongnya pada kasus penggunaan nomor kendaraan secara tidak sah," ujarnya.
Riko berkeyakinan, Arteria sebagai politikus yang sudah matang mampu menerima kondisi ini. Sikapnya yang vokal dan kerap berpihak pada rakyat kecil tidak menjadi alasan untuk meloloskan dari persoalan pelanggaran aturan.
Selain itu, Riko juga berpendapat PDI Perjuangan tidak akan segan mencopot Arteria Dahlan sebagai kader. Karena PDI Perjuangan juga memiliki kader potensial yang lebih baik. Mampu membawa aspirasi dan menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang lebih baik.
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal juga menilai, pelat nomor palsu di kendaraan Arteria memberikan preseden buruk kepada masyarakat. Harusnya, sebagai anggota dewan, Arteria dapat menunjukkan keteladanan yang baik bagi publik.
Apalagi, kata Alif, salah satu mobil yang terparkir itu ada sudah menunggak pajak kendaraan bermotor selama 16 bulan senilai kurang lebih 10 juta rupiah.
"Kelakuan menunggak pajak ini tak bisa ditolerir. Harusnya sebagai anggota DPR, Arteria bisa menunjukkan keteladanan yang baik buat masyarakat," tuturnya.
Oleh sebab itu, Alif meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memanggil pihak yang bersangkutan guna memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Polri.
"MKD harus memanggil Arteria terkait perilaku memasang nopol yang sama ke mobil yang berbeda ini," ucapnya.
Alif menegaskan, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI juga harus konsisten melakukan pemeriksaan terhadap perilaku semacam ini. Sebab, parkiran gedung DPR merupakan fasilitas negara yang peruntukkannya tidak dibenarkan bagi kepentingan pribadi semata.
"Parkiran gedung DPR itu fasilitas negara, kenapa harus dipakai untuk parkiran pribadi? Apakah ada permohonan Arteria ke pihak Sekjen (DPR)? Jangan sampai ada anggota DPR lain yang berperilaku seperti ini," ucapnya.