Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengagendakan pemanggilan Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua MKD Habiburrokhaman mengatakan, agenda tersebut berdasarkan keputusan yang diambil dari rapat pleno MKD DPR RI, pada Kamis (18/8).
"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (18/8).
Menurut Habiburrokhman, MKD DPR akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait pernyataannya atas skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Sementara undangan untuk Sugeng, jelas Haiburokhman, pihaknya akan mengklarifikasi soal pemberitaan yang mengaitkan skenario Ferdy Sambo dengan DPR. MKD DPR, kata Habiburrokhman, akan mendalami pernyataan Sugeng tersebut.
"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR," ucapnya.