Wacana masa jabatan presiden terkait amandemen konstitusi atau UUD 1945 kembali mengemuka di MPR.
Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal ini menjelaskan, presiden dan wakil presiden maksimal menjabat dua periode atau sepuluh tahun.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, ada beberapa wacana yang terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Wacana pertama terkait penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun.
"Ada yang mengusulkan menjadi tiga kali," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Wacana selanjutnya ialah, usulan masa jabatan presiden diubah hanya bisa dijabat satu periode saja namun memiliki durasi selama delapan tahun. Pengusung wacana ini beranggapan, masa jabatan selama delapan tahun itu, akan membuat presiden-wakil presiden mampu memaksimalkan program-programnya.
"Dengan satu kali masa jabatan tetapi lebih lama, dia juga bisa mengeksekusi program dengan baik," jelas Arsul.
Selain itu, ada juga yang mengusulkan agar kembali saja ke UUD 1945 yang asli.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku, MPR akan menampung aspirasi masyarakat terlebih dahulu, sebelum memutuskan perlu atau tidaknya amendemen terhadap konstitusi.
"Kami akan membuka aspirasi masyarakat sebesar-besarnya. Kami sadar betul, yang kami lakukan akan berdampak dan memiliki implikasi luar biasa bagi perjalanan bangsa ini ke depan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Bamsoet mengatakan, MPR akan menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menyerap aspirasi publik dan menyamakan persepsi fraksi-fraksi di DPR dan kelompok DPD, terkait rencana amendemen. Ia menargetkan bisa rampung pada tahun pertama masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Jika didukung publik, MPR akan mulai membahas pasal-pasal yang bakal diamendemen pada tahun kedua. Termasuk di antaranya rencana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Barulah pada tahun ketiga MPR akan memutuskan apakah amandemen terbatas bisa disahkan atau tidak," ujar Bamsoet.