Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas PPP memerintahkan pemilihan ketua umum dipercepat. Agenda yang akan berlangsung dalam Muktamar IX, yang dijadwalkan pada 2021, direkomendasikan agar dapat digelar usai Pilkada pada 2020 mendatang.
"Mukernas V memerintahkan DPP untuk menyelenggarakan Muktamar IX PPP dipercepat pelaksanaannya setelah pelaksanaan Pilkada 2020," kata Ketua Panitia Mukernas V PPP, Achmad Baidowi, dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (15/12).
Pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 akan dimulai pada Juni 2020. Adapun pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung pada 23 September 2020 mendatang.
Menurut Baidowi, rekomendasi Mukernas tak merinci waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar IX. Hal tersebut diserahkan kepada DPP PPP, dengan mempertimbangkan usulan DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum di Mukernas V.
Amanat percepatan penyelenggaraan Muktamar IX, merupakan salah satu keputusan mukernas. Ada dua keputusan, empat rekomendasi internal dan lima rekomendasi eksternal, dalam mukernas yang resmi ditutup hari ini, Minggu (15/12).
Selain percepatan penyelenggaraan muktamar, keputusan lain adalah revisi terhadap petunjuk pelaksanaan atau juklak pilkada. Terutama pada proses dan tahapan seleksi pasangan calon.
Selain keputusan, juga terdapat berbagai rekomendasi yang dikeluarkan. Rekomendasi itu seperti meminta DPW dan DPC mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik atau Banpol.
Dana itu akan digunakan untuk operasional kesekretariatan, verifikasi partai untuk pemilihan umum 2024, dan untuk penggunaan sistem infomasi dan komunikasi berbasis teknologi.
Rekomendasi yang lain adalah meminta DPW dan DPC, meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan. Termasuk dengan memanfaatkan dana Banpol tersebut
"Mengalokasikan 30 persen dana Banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, menempatkan nomor urut 1 pada pencalegan, pada kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya," kata Baidowi.