close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kampanye pemilu PPP. /Foto Antara
icon caption
Ilustrasi kampanye pemilu PPP. /Foto Antara
Politik
Jumat, 31 Mei 2024 14:13

Nafas terakhir PPP di Senayan

PPP bisa bernasib seperti Hanura dan PBB yang tak lagi mampu mendudukkan kader di kursi DPR RI dari pileg ke pileg.
swipe

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/5) lalu. Dengan putusan itu, MK secara tidak langsung memastikan partai berlambang ka'bah itu tak lolos ke Senayan. 

Di Pileg 2024, PPP meraup 5.878.777 suara atau sekitar 3,87% dari total suara nasional. Untuk "memenuhi" kuota ambang batas parlemen sebesar 4%, PPP berdalih ada migrasi suara PPP ke partai lain di 35 dapil di 19 provinsi. Partai Garuda dituding jadi pelaku. Namun, tudingan itu tak terbukti di sidang MK. 

PPP menolak kalah. Pelaksana Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan tidak akan diam menyikapi putusan MK. PPP bakal menempuh jalur politik untuk memperjuangkan suara dari pemilih hingga DPR periode 2019-2024 resmi berakhir masa jabatannya. Saat ini, PPP masih punya 38 kursi di DPR RI. 

"Tentu ada langkah politik. Politik ini kan nantinya merujuk pada kebijakan undang-undang. Tetapi, saya tak akan menjabarkan secara detail langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Mardiono dalam jumpa pers di DPP PPP, Jakarta, sehari setelah putusan MK keluar.

Muncul rumor PPP bakal berupaya menginisiasi revisi kilat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sasaran utama revisi ialah penurunan ambang batas parlemen untuk mengakomodasi jumlah raihan suara PPP. Meski begitu, hasil revisi UU Pemilu semestinya berlaku surut.

Mardiono ogah menjawab pertanyaan wartawan soal itu. Namun, ia menegaskan bakal menempuh segala cara demi memastikan ada perwakilan PPP yang berkantor di Senayan. "Kalau kita main bola, saya sudah mengatakan bahwa saya akan menyerang dari dari gawang, nyerang dari bek kanan, bek kiri, ya," imbuh dia. 

Jika konsolidasi politik PPP gagal, ini bakal jadi kali pertama PPP tak punya perwakilan di Senayan. Dibentuk pada 1973, PPP pernah jadi parpol oposisi terkuat di Indonesia. Pada Pileg 1977, misalnya, PPP mengantongi 27% suara nasional, berada di urutan kedua di bawah Golkar yang meraup 62% berkat sokongan rezim Soeharto. 

Namun, pamor PPP terus meredup dari pileg ke pileg. Pada Pileg 1987, PPP hanya meraup 16% suara setelah sekitar tiga tahun sebelumnya Abdurrahman Wahid alias Gus Dur membawa gerbong Nahdlatul Ulama (NU) keluar dari PPP. Gerbong NU Gus Dur lantas mendirikan PKB, dan pecah ke sejumlah parpol lainnya semisal Partai Kebangkitan Umat (PKU) dan Partai Suni. 

Meski begitu, PPP masih mampu bertahan sebagai partai mapan pada era Reformasi. Pada Pileg 1999 atau setahun setelah kejatuhan rezim Soeharto, PPP meraup sekitar 11,3 juta suara dan mampu mengantarkan 59 kadernya ke Senayan. PPP berada di urutan ketiga, di bawah Golkar yang meraup 120 kursi dan PDI-P yang meraih 154 kursi. 

Pada Pileg 2004, raihan suara PPP kembali turun menjadi sekitar 9,2 juta suara atau setara 58 kursi DPR. Lima tahun berselang, raupan suara PPP turun drastis hingga menyisakan sekitar 5,5 juta atau 38 kursi DPR. Tren penurunan terus berlanjut hingga akhirnya PPP resmi terpental dari Senayan pada Pileg 2024. 

Alih-alih sibuk bermanuver di parlemen, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai PPP berbenah di internal. Menurut dia, Mardiono perlu dimintai tanggung jawab. Jika perlu, munaslub digelar untuk memilih ketum baru. 

“Langkah selanjutnya konsolidasi mengganti Mardiono karena dianggap gagal meloloskan PPP ke Senayan,” kata Ujang kepada Alinea.id, Rabu (29/5).

Konsolidasi internal, kata Ujang, penting mengingat tren sejarah. Parpol-parpol yang terlempar dari Gedung DPR lazimnya selalu gagal untuk kembali menempatkan kadernya berkantor di Senayan. “Seperti (Partai) Hanura, gagal tahun 2019, tahun 2024 gagal lagi,” imbuhnya. 

Revisi UU Pemilu dengan fokus penurunan ambang batas parlemen hingga kisaran 1-2,5%, menurut Ujang, bisa jadi solusi bagi PPP untuk kembali ke Senayan. Namun, ia meyakini revisi itu tidak akan dipaksakan untuk digelar pada akhir masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. 

“Kita harus lihat dinamikanya untuk merevisi Undang-Undang Pemilu saat ini. Mungkin di periode DPR yang baru, baru bisa dilakukan revisi itu,” jelas Ujang.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair), Ali Sahab menilai PPP perlu membingkai ulang citra partainya. Menurut dia, PPP masih kerap diibaratkan partai orang tua. Padahal, mayoritas pemilih Indonesia ialah kalangan milenial dan generasi Z.  

Ia mencontohkan jargon perubahan yang digaungkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024. Meskipun pasangan yang paling cekak dari segi dana kampanye, AMIN sukses meraup hingga lebih dari 40 juta suara. 

“Selain itu, PPP harus menyusun garis perjuangan yang lebih membumi. Jika itu tidak dilakukan, ya, nasibnya akan sama (dengan parpol lain yang terempas dari Senayan,” ucapnya kepada Alinea.id

Ali sepakat PPP perlu segera menggelar konsolidasi. Selain rebranding, PPP juga perlu menyiapkan dana operasional parpol hingga 5 tahun ke depan. 

Bergabung dengan koalisi pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jadi pilihan realistisis bagi PPP. “Apalagi, tidak banyak partai yang konsisten sebagai oposisi seperti PKS (Partai Keadilan Sejahtera),” jelas Ali. 

Di Pilpres 2024, PPP digandeng PDI-Perjuangan untuk mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Dari tiga pasang kandidat, Ganjar-Mahfud itu keluar sebagai yang terbontot dengan raupan 27.040.878 suara. 

Meski begitu, dengan raihan sekitar 25 juta suara atau 110 kursi anggota DPR di Pileg 2024, PDI-P masih mampu mempertahankan statusnya sebagai parpol penguasa parlemen. Di lain sisi, PPP justru tersingkir dari Senayan. 

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan