Anies Baswedan dipastikan bakal melanjutkan kebijakan pemindahan hingga pembangunan megaproyek ibu kota negara (IKN) Nusantara jika terpilih sebagai presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalihnya, keputusan tersebut diatur dalam undang-undang (UU).
"Kebijakan yang lahir dari undang-undang harus dijalankan. Misalnya, Undang-Undang soal IKN," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Dedy Ramanta, dalam keterangannya, Sabtu (18/2).
NasDem bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat merupakan pengusung Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketiganya tergabung dalam Koalisi Perubahan.
Dedy melanjutkan, semua hal yang menyangkut kebijakan hukum terkait UU harus dilaksanakan karena produk hukum yang dihasilkan DPR bersama pemerintah. "Kalau kemudian presiden hasil Pemilu 2024 tidak menjalankan undang-undang, bisa dipermasalahkan."
Lebih jauh, Dedy berpendapat, Anies melanjutkan program pemerintahan sebelumnya. Dicontohkan dengan kinerja eks Rektor Paramadina itu saat memimpin DKI Jakarta 2017-2022, meneruskan pembangunan LRT dan MRT serta normalisasi sungai.
"Jadi, jangan kemudian seolah-olah sejak menjadi gubernur, Anies berlawanan dengan pemerintah. Kan, tidak! Gubernur, kan, perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak mungkin berlawanan," tuturnya.
Dengan rekam jejak tersebut, Dedy meminta semua pihak tak berpikir negatif (negative thinking) bahwa Anies Baswedan akan menjegal progran pemerintah Joko Widodo (Jokowi). "Tudingan macam-macam terhadap Anies itu tidak benar."
Sebelumnya, Anies Baswedan pernah menyinggung mengenai nasib ibu kota negara (IKN) Nusantara yang digagas Presiden Joko Widodo, jika dirinya terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024.