Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Zulfan Lindan, mengatakan Dewan Pengawas dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menepis tuduhan yang selama ini kerap muncul, bahwa lembaga antirasuah bermain politik.
“Ya memperkuat. Supaya tidak ada fitnah-fitnah. Sekarang banyak fitnah, KPK dibilang main politik, KPK begini. KPK nantinya diawasi kok,” kata Zulfan saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/9).
Zulfan mengaku belum mengetahui siapa saja orang yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas KPK. Namun demikian, dia berharap, Dewan Pengawas KPK diisi oleh figur-figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi dan memiliki integritas.
Zulfan menawarkan ada beberapa nama yang cocok mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK. Itu antara lain ekonom Kwik Kian Gie dan ahli hukum yang juga mantan hakim agung Artidjo Alkostar.
"Tetapi kita akan cari ahli hukum, ahli ekonomi. Ahli ekonomi seperti apa? Misalnya Kwiek Kian Gie, itu cocok jadi Dewan Pengawas. Artidjo juga misalnya, kita harapkan dia jadi Dewan Pengawas. Orang-orang seperti itu yang kredibel,” kata Zulfan.
Lebih lanjut, Zulfan turut sepakat dengan Joko Widodo yang menginginkan ihwal penyadapan KPK tak perlu meminta izin dari pihak eksternal. Melainkan, cukup hanya lewat Dewan Pengawas. “Gak perlu lah. Saya akan memperjuangkannya, itu tidak perlu,” ujar Zulfan.
Sebelumnya, Joko Widodo mengaku tetap ingin Komisi Pemberantasan Korupsi berperan sentral dalam pemberantasan korupsi meski ada revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Jokowi akan mengutus Menkumham dan MenPANRB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait subtansi- revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.
“Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi.
Karena itu, lanjut Jokowi, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. Menurutnya, KPK harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
“Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan masyarakat dari para pegiat antikorupsi, para dosen dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya," ungkap Presiden.
Karena itu, ketika DPR berinisiatif mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR.
"Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif. Sekali lagi kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata bekas Gubernur DKI Jakarta itu.