close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man
icon caption
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man
Politik
Senin, 11 Juli 2022 17:08

Nasib akhir 3 UU DOB Papua ada di tangan Presiden

Pengundangan tiga UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024.
swipe

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan nasib akhir atau pengesahan tiga Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (UU DOB) Papua dilakukan setelah pendaftaran Pemilu 2024 ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Mardani menanggapi usulan dari internal Komisi II untuk pengundangan tiga UU DOB tersebut dilakukan setelah masa pendaftaran Pemilu 2024 selesai. Alasannya, pengundangan UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024 lantaran tak cukup waktu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita tunggu pengesahan Presiden (Jokowi)," kata Mardani saat dihubungi, Senin (11/7).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menilai pengundangan tiga UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024.

"Dalam waktu kurang dari sebulan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru, apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan," tegas Doli dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Menurut politikus Partai Golkar ini, Komisi II DPR dan KPU sepakat, persyaratan parpol menyesuaikan dengan peraturan yang ada yaitu UU Pemilu yang pengaturannya masih merujuk pada 34 provinsi.

"Jadi kalau 3 UUDOB Papua belum diundangkan setelah penutupan pendaftaran (parpol), atau belum terbentuk provinsi baru, maka persyaratannya mengikuti terhadap 34 provinsi," ungkap dia.

Namun, menurut Doli, pelaksanaan itu bisa saja berubah jika Presiden Joko Widodo telah meneken 3 UU DOB itu sebelum masa pendaftaran parpol ditutup. Sehingga, persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu bakal merujuk pada 37 provinsi karena 3 UU DOB sudah diundangkan. Perubahan persyaratan itu tidak akan cukup waktu. 

"Mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja," pungkas dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan