close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Diskusi pilkada serentak yang digelar di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/6). (Mumpuni/ Alinea)
icon caption
Diskusi pilkada serentak yang digelar di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/6). (Mumpuni/ Alinea)
Politik
Kamis, 28 Juni 2018 18:35

Nasib calon tunggal di pemilihan Wali Kota Makassar

Calon tunggal di pilkada Wali Kota Makassar dapat mengikuti pemilihan ulang jika memperoleh 50+1 di pemilihan sebelumnya.
swipe

Kekalahan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi dalam pemilihan Wali Kota Makassar memang belum diafirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena masih menunggu real count. Namun, andai terbukti keok, menurut Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Dewantoro, fenomena itu wajar terjadi.

“Karena kita bertanya kepada rakyat mau tidak dengan yang ini (calon tunggal). Kalau masyarakat yang datang ke TPS bilang 'OK', jadi (dilantik). Kalau yang datang ke TPS di bawah 50% bilang tidak, ya tidak boleh,” ujar Suhajar saat ditemui di kantor Kemendagri, Kamis (28/6).

Apabila calon tunggal tersebut memang tidak dipilih masyarakat, pemilihan ulang pun akan diselenggarakan di tahun berikutnya. Namun, karena pada 2019 akan diselenggarakan pemilu serentak, maka pemilihan ulang akan digelar usai pemilu atau tepatnya pada 2020.

Dalam pemilihan ulang nantinya, calon yang sebelumnya ikut tetap dapat mengikuti kontestasi politik dengan syarat yang telah ditetapkan. Tentunya calon ini harus memiliki suara yang cukup saat pemilihan sebelumnya.

“Kalau yang tadi ini tidak mendapatkan suara 50+1 dari rakyat, maka masih berhak ikut lagi,” paparnya.

Semua keputusan tersebut secara resmi akan dikeluarkan dalam rapat pleno KPU. Jika memang pemilihan ulang diputuskan, maka akan ada pejabat sementara yang mengisi kekosongan jabatan itu.

“Apabila terjadi kekosongan kepala daerah, pejabat daerah mengusulkan orang yang memenuhi syarat untuk menjadi pejabat kepala daerah,” tandasnya.

Adanya calon tunggal di pemilihan Wali Kota Makassar disebabkan ada diskualifikasi terhadap satu pasangan lainnya. Menurut Suhajar, diskualifikasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang menyebutkan kewenangan Bawaslu mendiskualifikasi calon, apabila ditemukan pelanggaran yang telah dilakukan calon tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan