close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) hari ini (11/4/2022) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau initial public offering (IPO). Foto YouTube IDX.
icon caption
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) hari ini (11/4/2022) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau initial public offering (IPO). Foto YouTube IDX.
Politik
Kamis, 16 Juni 2022 14:50

OJK didesak selidik polemik Telkomsel-GoTo

DPR menduga ada indikasi politik di balik polemik Telkomsel-GoTo.
swipe

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menyoroti masalah dugaan kerugian investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui anak usahanya PT Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). 

Politikus Partai Golkar itu mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan proses initial public offering (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) hingga terdapat dugaan transaksi mencurigakan yang menimbulkan kerugian bagi investor. Menurut Puteri, apabila ditemukan pelanggaran, tidak hanya entitas BUMN yang berpotensi dirugikan, melainkan juga masyarakat umum selaku investor saham GoTo.

"OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Puteri dalam keterangannya, Kamis (16/6).

Puteri juga mengkritisi indikasi conflict of interest alias konflik kepentingan dalam proses initial public offering (IPO) atau pembelian saham GoTo oleh Telkomsel. Menurut dia, Telkomsel yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia menginvestasikan lebih dari Rp6Triliun kepada GoTo sejak berdiri pada 2010 masih merugi.

"Hal itu diduga karena adanya conflict of interest antara kakak kandung dari Menteri BUMN yang merupakan Komisaris Utama dari Perseroan Terbatas (PT) GoTo Gojek Indonesia (GoTo)," ujarnya.

Puteri juga mengajak kepada seluruh jajaran penyelenggara negara agar ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konfilk kepentingan. Ia kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang notabene merincikan konflik kepentingan.

"Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan banyak pihak lain,” kata Puteri.

Menurut Undang-Undang 30 Tahun 2014, tegas Puteri, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organisation for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik.

Komisi VI DPR juga telah membentuk Panitia Kerja Instrumen Pengawasan untuk menelusuri investasi Rp6,3 Triliun yang dilakukan PT Telkomsel ke GoTo (Marger perusahaan Gojek Indonesia dan Tokopedia). 

Aksi korporasi Telkomsel membeli saham GoTo menuai sorotan setelah induk usahanya, Telkom, melaporkan kerugian yang belum terealisasi Rp 881 Miliar. Kerugian ini dipertanyakan banyak pihak. Peran Telkomsel sebagai pemodal GoTo dalam IPO dianggap riskan konflik kepentingan. Pasalnya, Komisaris Utama GoTo, Garibaldi Thohir, adalah saudara kandung dari Menteri BUMN Erick Thohir.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan