close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
DPR menutup ruang partisipasi publik dalam pembahasan omnibus law. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
DPR menutup ruang partisipasi publik dalam pembahasan omnibus law. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan
Politik
Rabu, 29 April 2020 19:15

Omnibus law dan ruang gelap rapat virtual DPR

DPR kian tertutup dalam membahas Omnibus Law Cipta Kerja.
swipe

Satu per satu anggota Badan Legislasi dan perwakilan fraksi di DPR mulai memasuki "ruang rapat" virtual pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (20/4) siang itu. Sebagaimana rapat temu muka di Gedung DPR, senda gurau terdengar di antara para peserta sebelum rapat via aplikasi Zoom itu dimulai. 

Mendapat tautan dari rekan sesama aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di grup WhatsApp, Tommy Indriadi pun meluncur ke ruang rapat itu. Selama kurang lebih 20 menit, Tommy memantau dan mencatat perdebatan para peserta rapat sebelum akhirnya ia dimentalkan. 

Menggunakan link yang sama, Tommy kemudian berusaha kembali masuk ke ruang rapat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat tersebut. Namun, usaha itu sia-sia. Pihak operator ruang rapat tak lagi mengizinkan Tommy masuk. 

"Padahal, saya tidak melakukan apa pun yang mengganggu jalannya rapat. Saya hanya mendengarkan dan mencatat. Sama sekali tidak mengacau, meski saya pihak yang menolak (omnibus law)," ujar Tommy saat mengisahkan kronologi "pengusirannya" kepada Alinea.id, Sabtu (25/4) lalu. 

Menurut Tommy, langkah DPR menutup pintu rapat virtual pembahasan Omnibus Law Ciptaker itu mengindikasikan RUU itu kental dengan nuansa kepentingan. "Kalau ada yang diundang, paling-paling yang dapet sesuatu dari pemerintah dan mendukung," kata dia. 

Lebih jauh, ia menyebut pembahasan beleid itu bakal cacat prosedural. Menurut Tommy, DPR melanggar Pasal 96 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tidak melibatkan publik dalam pembahasan RUU tersebut. 

"Nanti ngomongnya kami sudah undang, kenapa enggak datang. Jadi, ini mainan politik lama yang memang sudah menjadi karakter politik di Indonesia. Tak ada asas keterbukaan dalam pembahasan RUU ini. Secara konstitusi, itu melanggar," imbuh dia.

Hingga kini, Tommy mengatakan AMAN tetap mendesak DPR dan pemerintah mencabut RUU tersebut dari pembahasan. Jika disahkan, ia berpandangan, RUU tersebut bakal mengancam hak asasi masyarakat adat. "Muatan-muatan yang ada di dalam situ enggak memenuhi standarisasi hukum HAM," kata dia. 

Senada, Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana mempertanyakan ngototnya DPR membahas substansi Omnibus Law Ciptaker. Terlebih, pembahasan itu dikebut saat pengawasan publik lemah lantaran Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. 

"Pembahasan regulasi apa pun yang tidak terkait Covid-19 jelas-jelas cacat. Partisipasi publik dan proses demokrasi tentu tidak maksimal. Secara substansi, RUU ini tidak layak dilanjutkan pembahasannya. Urgensinya telah hilang, baik urgensi penyusunannya maupun substansinya," ucap Wahyu.

Selain pembahasannya yang dilakukan di ruang-ruang gelap, menurut Wahyu, bau kepentingan pemodal dalam RUU tersebut juga kian kuat dengan bergulirnya usul mengganti nama Omnibus Law Ciptaker menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi. Usul itu tercetus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR dengan unsur masyarakat, Senin (27/4) lalu. 

"Masih dilangsungkannya RDPU menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah memilih mengabaikan partisipasi publik. Pada titik ini, semakin jelas bahwa RUU ini sejak awal berniat memberikan karpet merah bagi investasi," kata dia. 

Seperti AMAN, Walhi berkukuh bakal menolak Omnibus Law Ciptaker dibahas di Senayan. Menurut Wahyu, hampir semua cluster di RUU itu punya pasal-pasal bermasalah. Karena itu, Walhi pun tak sepakat dengan usul Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya menunda pembahasan cluster ketenagakerjaan.

"Ini tentu menghina nalar publik. Pada dasarnya, yang bermasalah adalah urgensi dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja. Bila dipaksa dibahas, semakin jelas menunjukkan keberpihakan DPR dan pemerintah bukan kepada publik," ujarnya.

Pengurus Departemen Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Jamsari berpendapat tak seharusnya DPR bersikap arogan dengan "mengusir" perwakilan masyarakat sipil dari ruang rapat virtual pembahasan Omnibus Law Ciptaker. 

"Dalam undang-undang itu ada syarat harus melibatkan partisipasi publik. Jadi, sebenarnya secara formil saja sudah melanggar. Begitu pun substansinya," kata Jamsari kepada Alinea.id di Jakarta, Minggu (26/4). 

Jamsari menegaskan kelompok buruh umumnya satu suara menolak RUU tersebut dibahas selama masa pandemi. Jika dipaksakan, menurut dia, seharusnya pembahasan dimulai dari nol lagi. "Atau buat draf baru yang melibatkan semua stakeholder," jelas dia. 

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak-hak Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3). /Foto Antara

Pembahasan via Zoom tak paripurna 

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai wajar masyarakat sipil kecewa tidak dilibatkan dalam pembahasan Omnibus Law Ciptaker. Apalagi, RUU sapu jagat itu memang potensial berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. 

"Ini bukan RUU biasa. Bukan RUU yang sifatnya sektoral seperti RUU soal ideologi atau RUU tentang pendidikan kedokteran. Ini RUU multisektor yang benar-benar menyeluruh. Ada sektor ketenagakerjaan, ada sektor ekonomi, dan ada sektor pertanahan," kata Amin kepada Alinea.id.

Amin sepakat tidak sepatutnya DPR membahas Omnibus Law Ciptaker saat ini. Selain bakal minim pengawasan, menurut dia, pembahasan via rapat virtual juga tidak ideal. "Secara normatif, memang bisa. Tapi, secara praktik, jauh dari ideal," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.  

Terkait usul agar pembahasan cluster ketenagakerjaan ditunda, Amin mengatakan, itu hanya akal-akalan Jokowi untuk meredam rencana buruh menggelar aksi protes di penghujung April. "Itu strategi dari pemerintah untuk mendinginkan organisasi buruh," kata dia. 

Dari segi substansi, menurut Amin, PKS juga mempersoalkan kemungkinan Omninbus Law Ciptaker melahirkan Badan Pengelola Investasi. Badan itu, kata Amin, bakal jadi lembaga superbodi lantaran tak bakal dikontrol oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Dia mengambil kewenangan kementerian yang lain, semisal Kementerian Keuangan, BUMN, kemudian mengambil sebagian kewenangan pemerintah daerah. Kemudian juga memangkas kewenangan DPR. Bahkan, BPK juga tidak bisa audit," ucapnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengakui pihaknya memang sengaja mengeluarkan perwakilan masyarkat sipil dari ruang rapat virtual yang dipersoalkan itu. Menurut dia, rapat kali itu memang didesain tertutup. 

"Panja tertutup, fasilitas Zoom itu buat peserta rapat. Kalau mau mengikuti jalannya rapat secara terbuka bisa melalui saluran TV Parlemen atau medsos DPR. Bila rapatnya tertutup, tentu tidak bisa," ucap Awiek, sapaan akrab Baidowi, kepada Alinea.id, Minggu (26/4).

Terkait masuknya Tommy dan sejumlah wartawan ke ruang rapat virtual itu, Awiek mengaku tak tahu-menahu. Ia menduga link rapat virtual itu dibocorkan seseorang. "Beberapa kali, saya juga sering tak sengaja masuk link rapat AKD (alat kelengkapan dewan) lain," ujarnya. 

Meski begitu, Awiek membantah pihaknya menutup rapat-rapat pintu partisipasi publik. Menurut dia, kelompok masyarakat sipil bisa mengirimkan surat ke Baleg DPR jika punya masukan terkait substansi RUU tersebut. 

"Kalau ada aspirasi, silakan kirim surat sehingga nanti bisa diundang dalam RDPU. Nanti, dalam RDPU tentu perwakilan yang diundang bisa menyampaikan pendapatnya," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3). /Foto Antara

Pembahasan tak boleh tertutup

Sekretaris Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) Auliya Khasanofa menilai tak seharusnya DPR "menggembok" ruang rapat pembahasan Omnibus Law Ciptaker. Apalagi, sejumlah regulasi telah mewajibkan publik dilibatkan dalam pembahasan UU. 

Selain UU Nomor 12/2011, menurut Auliya, keterlibatan publik dalam pembahasan regulasi juga merupakan salah satu mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). 

"Harusnya DPR yang dibentuk sebagai agregasi kepentingan rakyat melibatkan partisipasi rakyat. Saya khawatir omnibus law ini kayak RUU KPK yang disahkan tanpa mendengarkan terlebih dahulu aspirasi publik," kata Auliya. 

Jika disahkan, Auliya memandang, Omnibus Law Ciptaker bakal mudah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini produk hukum yang menyesatkan bila disahkan. Fatal bila diuji ke MK. Sudah cacat itu. Semestinya DPR dan pemerintah melibatkan publik. Bukan malah menendang orang keluar. Itu enggak etis," imbuhnya.

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3). /Foto Antara

Segendang sepenarian, pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan menilai seharusnya RUU sekaliber omnibus law harus dibahas secara terbuka. Pasalnya, ada banyak bidang yang diatur dalam RUU sapu jagat itu, 

"Jadi, semakin banyak keterlibatan masyarakat diharapkan itu semakin memberikan namanya ruang yang bagus. Sehingga nanti akan terbentuk suatu keputusan atau ketetapan yang memang mencerminkan kehendak bangsa ini," ucapnya. 

Tanpa pengawasan dan partisipasi dari publik, Fauzan khawatir, isi draf Omnibus Law Ciptaker hanya bakal diutak-atik demi kepentingan elite politik dan pengusaha. "Itu bukan produk hukum yang baik. Hukum yang baik harus mencerminkan kehendak masyarakat," imbuhnya.

Terkait diusirnya sejumlah perwakilan masyarakat sipil dari ruang rapat virtual pembahasan RUU itu, Fauzan tak mau berprasangka buruk. Menurut dia, terbuka kemungkinan DPR masih gagap menggelar rapat virtual. 

Meski begitu, ia menilai, tak sepatutnya aspirasi publik dikesampingkan karena alasan teknis. "Di forum itu ada perdebatan. Ada yang setuju atau tidak. Itu kan sebuah keniscayaan dalam alam demokrasi," kata dia. 
 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan