close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto: setneg.go.id
icon caption
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto: setneg.go.id
Politik
Senin, 07 Maret 2022 11:16

Pakar sebut konsep otorita IKN melanggar UUD 1945

Konsep otorita IKN sebenarnya melanggar UUD 1945 dan juga melanggar kedaulatan daerah.
swipe

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut, konsep otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai sesuatu yang sangat bahaya. Selain melanggar UUD 1945, menurutnya, konsep otorita juga melanggar kedaulatan daerah, melakukan aneksasi terhadap daerah oleh pemerintah pusat, dan bisa menyebabkan Indonesia bubar.

"Mengingat bahaya yang begitu besar, seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang ibu kota negara ini dapat dituduh secara bersama-sama melakukan pelanggaran konstitusi yang sangat berat. Atau bisa juga dianggap melakukan persekongkolan yang membahayakan keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, hukumannya pasti sangat berat. Biar ahli hukum yang membahas hal ini lebih lanjut," kata Anthony dalam keterangannya, Senin (7/3).

Anthony menjelaskan, bunyi awal kalimat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, ….”. Di sisi lain, setiap daerah mempunyai teritori wilayah, terdiri dari bumi dan air beserta isinya.

Menurut dia, kedua kalimat di atas mempunyai arti pemilik bumi dan air beserta isinya di dalam sebuah wilayah di Indonesia adalah kabupaten dan kota, yaitu satuan terendah dari sistem pemerintah daerah Indonesia.

"Karena provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, dan pemilik bumi dan air adalah kabupaten dan kota, maka provinsi tidak memiliki bumi dan air beserta isinya yang terletak di dalam wilayah provinsi bersangkutan. Karena semua itu adalah milik kabupaten atau kota," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Anthony, konsekuensi logisnya ialah Indonesia yang dibagi atas daerah-daerah provinsi, juga tidak memiliki bumi dan air beserta isinya di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, nilai ekonomis bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, sebagaimana perintah Pasal 33 ayat (3) UUD. 

"Tetapi, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seluruh Indonesia," tuturnya.

Menurut Anthony, dalam konteks ini, "dikuasai oleh negara" bukan berarti dimiliki. Maksud yang dikuasai adalah pengelolaan dan nilai ekonomisnya. Secara fisik masih dikuasai oleh kabupaten atau kota. Hal ini dapat dibuktikan bahwa hanya pemerintah kabupaten atau kota yang berhak menarik pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah di kabupaten atau kota bersangkutan. 

"Perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut juga harus tunduk pada sistem pemerintahan daerah bersangkutan," katanya.

Sementara itu, daerah dipimpin oleh kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota untuk provinsi, kabupaten dan kota. Kepala daerah bersama perangkatnya dinamakan pemerintah daerah. Indonesia secara keseluruhan dipimpin oleh presiden dibantu oleh menteri, dinamakan pemerintah pusat.

Dia menegaskan, pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota adalah pemilik bumi dan air beserta isinya yang berada di dalam wilayah Indonesia (yang dibagi atas provinsi dan kabupaten/kota). Artinya, kata Anthony, pemerintah pusat bukan pemilik, dan tidak bisa menjadi pemilik, bumi, dan air beserta isinya yang terletak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam konteks pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Negara, di provinsi Kalimantan Timur, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Undang-Undang IKN menegaskan, pemerintahan daerah khusus IKN adalah pemerintah daerah bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.

Namun, yang mengejutkan, kata Anthony, pemerintah daerah ini disebut otorita, dipimpin oleh kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, tanpa proses pemilihan kepala daerah, dan tidak ada perwakilan rakyat daerah (DPRD).

"Luas wilayah yang diambil, tepatnya direbut atau dianeksasi, dari kedua Kabupaten di atas mencapai 256.142 hektare (ha), untuk dijadikan wilayah ibu kota negara yang dimiliki oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Menurut dia, dikatakan aneksasi karena pengalihan wilayah dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat, tanpa proses sesuai peraturan terkait Pembentukan Daerah baru (pemekaran) di kabupaten dan provinsi yang juga harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dia berpendapat, aneksasi ini menyebabkan pemerintah pusat sekonyong-konyong memiliki bumi dan air beserta isinya, seluas 256.142 hektare di dalam teritori Indonesia, di fasilitas konsep otorita. 

"Yang mana tentu saja bertentangan dengan prinsip negara, di mana Indonesia terdiri dari daerah-daerah. Bukan daerah-daerah dan otonomi-otonomi," katanya.

Dalam konteks inilah Anthony berpendapat jika konsep otorita IKN sebenarnya melanggar UUD 1945 dan juga melanggar kedaulatan daerah.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan