Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, membela atau "pasang badan" untuk Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait polemik azan dibandingkan gonggongan anjing. Pangkalnya, Menag Yaqut dianggap tidak menyampaikan seperti itu.
Oleh karenanya, dirinya meminta masyarakat tak membingkai (framing) polemik ini dengan isu yang tidak benar. "Tidak perlu 'gorengan' [isu]," katanya dalam Rakernas Ditjen Bimas Islam Kemenag di Serang, Banten, pada Kamis (3/3).
"Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya," imbuh Ketua Komisi VIII DPR ini.
Yandri berpendapat demikian dengan dalih telah mendapat klarifikasi dan memastikan Menag Yaqut tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Karenanya, dia pun menolak demo terhadap Menag Yaqut dengan cara tidak santun.
"Jika ada protes, silakan saja, tapi dengan kesantunan," ucapnya. "Berhentilah 'menggoreng' yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing."
Yandri menjelaskan, Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan baik. Kendati begitu, aturannya diharapkan tak disamaratakan antardaerah karena kondisi setiap daerah berbeda-besa. Dengan demikian, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.
Dicontohkannya dengan Papua dan Aceh. Menurutnya, kondisi kedua provinsi tersebut berbeda. Pun demikian dengan Banten, Bengkulu, Jawa Timur, dan daerah lainnya.
"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi, tidak kedengaran. Jadi, volumenya tidak disamaratakan," pungkas Yandri.