Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mempertanyakan motif pihak yang mendorong masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia menyebut wacana masa jabatan tiga periode akan membuat kegaduhan baru.
"Saya tidak tahu apa motif mereka dan diklasifikasikan kelompok mana relawan Jokpro 2024 ini," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (22/6). Jokpro adalah kependekan dari duet Joko Widodo - Prabowo Subianto.
"Apakah kelompok ini yang dimaksud ingin menampar muka Jokowi? Mencari muka atau menyeret Jokowi untuk tidak taat pada UUD 1945 atau bisa juga 'cari panggung' dan sensasi," sambungnya.
Guspardi menilai, ide jabatan tiga periode mengkhianati cita-cita reformasi, dan tidak sesuai amanat UUD1945. Selain itu, masa jabatan tiga periode hanya akan menghambat proses suksesi kepemimpinan serta lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional.
Karena itu, dia meminta semua pihak untuk tidak lagi bermanuver dan mendorong-dorong kembali usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Jika ditelusuri, kata Guspardi, usulan masa jabatan presiden tiga periode, pertama kali muncul pada November 2019, seiring dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945.
Adapun Jokowi, kata Guspardi, sudah dua kali mengeluarkan pernyataan yang menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode, yaitu tanggal 12 Februari 2019 dan 15 Maret 2021.
Dia mengatakan, sikap Presiden yang tidak setuju MPR untuk mengamandemen UUD 1945 dan dua kali penolakannya, seharusnya menjadi rujukan semua pihak agar jangan lagi mewacanakan Jokowi tiga periode.
"Saat itu, Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amandemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden tiga periode terus muncul. Lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo pun telah menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden," pungkasnya.