Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan akan rampung pada 7 Juli 2022, tepatnya pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022.
Ketua Panitia Kerja RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (24/5) untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.
"Minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya," kata Kharis dalam keterangannya, Jumat (20/5).
Meski demikian, Kharis mengakui pembahasan RUU PDP masih terganjal persoalan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
"Kalau itu ketemu, rasanya mudah-mudahan cepat bisa selesai karena pasal-pasal tidak berkaitan dengan badan atau lembaga pengawas ini sudah selesai kita sepakati pada awal-awal tahun 2020," ujar politikus PKS ini.
Kharis mengatakan, Komisi I terus komunikasi dengan Kemenkominfo untuk mencari titik temu terkait hal tersebut.
"Kita cari titik temu agar undang-undang ini bisa selesai, mengingat kita saya kira menjadi salah satu negara yang belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ucap dia.
Menurut dia, payung hukum untuk perlindungan data pribadi merupakan sesuatu yang urgen untuk segera diselesaikan. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan oleh oknum berniat jahat.
"Kita coba cari titik temu agar undang-undang ini bisa selesai, mengingat ya kita saya kira menjadi salah satu negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi," ucap Kharis.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah memiliki komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat. Johnny memastikan bahwa pembahasan RUU PDP akan terus berlanjut.
Namun, ia menjelaskan bahwa RUU PDP tak bisa dibahas sendiri oleh pemerintah. Ia pun mengaku menunggu undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari Panja RUU PDP Komisi I DPR.