Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, hingga Sabtu (6/5), belum ada partai politik yang menginformasikan bakal menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU.
"Di hari ke lima ini dan sampai esok hari, belum ada informasi kapan partai politik peserta pemilu di tingkat nasional bakal menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU. KPU masih menunggu dan jika sudah ada informasi resmi dari partai yang berencana mengajukan daftar bakal calon anggota DPR-nya, kami akan segera menginformasikan kepada publik," kata Komisioner KPU Idham Khalik, dalam keterangannya yang dipantau online dari YouTube Kompas tv, Jumat (5/5).
Namun begitu, dia mengakui secara informal, sejumlah parpol telah menginformasikan mengenai jadwal daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU. Misalkan saja Partai Nasdem yang secara informal menyatakan bakal menyampaikan daftar bakal calon anggota legislatif pada 10 Mei. Kemudian, PPP pada 8 Mei.
KPU sendiri dalam posisi menunggu surat resmi dari pimpinan partai politik mengenai jadwal penyampaian daftar bakal calon anggota legislatif. Kendati begitu, KPU telah mewanti-wanti kepada partai politik untuk jauh-jauh hari menyerahkannya.
"Kami sudah mengingatkan agar menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif jangan dihari-hari terakhir. Agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap, masih ada waktu untuk melengkapinya. Karena batas akhir pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif ini adalah 14 mei 2023 pada pukul 23.59," tutur dia.
Sebelumnya KPU telah mengumumkan, kalau pengajuan bakal calon anggota legislatif, dilaksanakan serentak di setiap tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) mulai 1-14 Mei 2023. Untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dibuka 08.00-16.00 sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59.
KPU juga menyampaikan syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan (DPD) saat mendaftarkan dirinya.
“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” terang Idham.