close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Partai Berkarya. (sumber: facebook.com/NinaKade2)
icon caption
Ilustrasi Partai Berkarya. (sumber: facebook.com/NinaKade2)
Politik
Jumat, 07 Desember 2018 20:41

Partai Berkarya: Soeharto pionir pemberantasan korupsi

Penerbitan UU pemberantasan korupsi di awal pemerintahan, dianggap bukti Soeharto pionir dalam persoalan ini.
swipe

Partai Berkarya menyatakan presiden kedua RI, Soeharto, merupakan pionir pemberantasan korupsi di Indonesia. Pendapat ini berpijak pada penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terlepas dari segala kekurangan beliau, di awal pemerintahannya beliau telah membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menandakan pemerintahannya serius menangani korupsi di Tanah Air," kata Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, Jumat (7/12).

Menurutnya, pemerintahan rezim Soeharto yang berlangsung selama 32 tahun, bukanlah masa muncul dan berkembangnya praktik korupsi di tanah air. Sebab, kata dia, merujuk sejumlah data korupsi di Indonesia, praktik kotor ini sudah ada sejak masa kolonial Belanda.

Badar menyebut, persekutuan dagang asal Belanda, VOC, justru yang mengajari masyarakat Indonesia untuk melakukan korupsi. Karenanya, sempat muncul sindiran yang menyatakan VOC merupakan kepanjangan dari Vergaan Onder Corruptie atau hancur karena korupsi.

"Zaman Presiden RI Soeharto bukanlah rezim yang mempraktikan korupsi. Versi paling populer korupsi Indonesia sendiri hadir pada zaman VOC," katanya menjelaskan. 

Lebih jauh, Badar mengatakan praktik korupsi juga dapat ditemukan di zaman kerajaan di Nusantara. Bentuknya terlihat dari penggelembungan pajak desa oleh para pejabat kerajaan, terhadap rakyat yang masih buta huruf. 

Dia pun menyindir partai-partai yang mendengungkan slogan antikorupsi, namun justru kader-kadernya banyak terjerat kasus korupsi. Bahkan saat ini, kata Badar, Komisi Pemberantasan Korupsi begitu sering melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi.

"Jadi, siapa yang harus disalahkan. Ini budaya sejak dahulu, sejak pemerintahan zaman Hindia Belanda. Tidak pada zaman pemerintahan H.M. Soeharto," katanya.

Badar juga menampik anggapan bahwa TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN, dialamatkan kepada rezim Soeharto. Menurutnya, TAP MPR itu terbit dalam merespons kebutuhan penataan bernegara ke depan, agar berkembang dan maju sesuai dengan tuntutan zaman.

Dia mengingatkan, agar sejarah yang terjadi tidak disalahkan dan disesali. Badar juga menegaskan bahwa Partai Berkarya tidak mau mengulang sejarah.

"Kami hanya mengambil semangat dan ideologi Pak Harto untuk diterapkan saat ini dan ke depan. Masih banyak program positif beliau yang patut ditiru. Bukan rezim dan orang-orangnya yang mau dikembalikkan. Partai Berkarya juga memiliki banyak tokoh reformis, bahkan dalam AD/ART Partai Berkarya tercantum misi memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," kata Badar.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di Indonesia. Pernyataan ini diungkapkan untuk menanggapi peryataan calon presiden Prabowo Subianto, yang mengatakan korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat. 

"TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap terduga pidana korupsi oleh mantan Presiden Soeharto. Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto. Dan itu adalah mantan mertuanya Pak PraboWO," kata Basarah pada 28 September 2018 lalu. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan