close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menyampaikan pidatonya pada kongres partai di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/10/2021. Foto kspi.or.id
icon caption
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menyampaikan pidatonya pada kongres partai di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/10/2021. Foto kspi.or.id
Politik
Selasa, 03 Januari 2023 07:30

Partai Buruh ungkap kondisi darurat di balik terbitnya Perppu Cipta Kerja

Salah satunya, kondisi darurat pemutusan hubungan kerja (PHK).
swipe

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Disampaikan Said, terdapat beberapa kondisi dari sisi Partai Buruh yang menjelaskan urgensi dari dikeluarkannya perppu tersebut oleh pemerintah. Salah satunya, kondisi darurat pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Apa kedaruratan perppu? Karena darurat PHK. Sekarang gampang saja di PHK. PHK di mana-mana, gampang banget," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (2/1).

Said menyebut, terlebih saat pandemi Covid-19, tidak sedikit pekerja yang mengalami PHK tanpa menerima uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja, atau menerima pesangon dengan besaran yang tidak sesuai.

"Waktu (pandemi) covid, orang di PHK seenaknya, tidak dikasih pesangon. Dikasih Rp200.000, Rp300.000, masa kerja 10 tahun. Bagi sisi konstituennya Partai Buruh, ini darurat. Yang memungkinkan dikeluarkannya perppu," tuturnya.

Selain darurat PHK, imbuh Said, juga terjadi kondisi darurat outsourcing. Said menilai, perusahaan outsourcing yang membayar pekerja dengan upah di bawah umum sudah merajalela. Kondisi darurat upah minimum yang tak kunjung mengalami kenaikan juga menjadi salah satu poin yang disoroti.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah tidak percaya kepada DPR. Hal ini didasari proses pembuatan sejumlah kebijakan seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU KPK, UU KUHP, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pasal Jaminan Hari Tua (JHT), serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak kunjung disahkan selama 17 tahun.

"Faktor-faktor darurat dari sisi konstituen Partai Buruh itulah, maka Partai Buruh memilih tidak dibahas di Pansus DPR RI, tetapi lebih dibahas pada dikeluarkannya perppu," ujar Said.

Kendati demikian, Said menambahkan, pihaknya tetap mendesak pemerintah melakukan perbaikan terhadap isi Perppu Cipta Kerja. Usulan revisi ini muncul lantaran Perppu Cipta Kerja dinilai tidak mengakomodir harapan buruh.

Terdapat sedikitnya sembilan poin tuntutan yang diperjuangkan untuk merevisi Perppu Cipta Kerja. Poin tersebut meliputi persoalan upah minimum, pesangon, kontrak kerja, hingga pengaturan jam kerja dan cuti yang belakangan ramai menuai polemik.

"Sikap Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh menyatakan, pasal yang ada di Perppu itu harus dicabut dan diperbaiki. Dengan demikian, ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diusulkan oleh serikat buruh kepada pemerintah," kata Said.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan