Partai Buruh merekomendasikan empat orang sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024. Keempat tokoh tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Selasa (17/1).
Keempat capres yang direkomendasikan Partai Buruh ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, dan jurnalis Najwa Shihab.
"Dengan demikian Rakernas Partai Buruh akan merekomendasikan empat nama calon presiden dan empat calon wakil presiden," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (17/1).
Menurut Said, Ganjar didukung didukung oleh 15 provinsi dan Anies 6 provinsi. Dua capres lainnya merupakan calon alternatif yakni dirinya sendiri Najwa Shihab. Said Iqbal mengaku didukung oleh 14 provinsi, dan Najwa Shihab didukung 3 provinsi," ucapannya.
Sedangkan untuk cawapres, nama-nama yang direkomendasikan Partai Buruh ialah Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid, Menkopolhukam Mahfud Md, Said Iqbal, dan Najwa Shihab.
"Untuk empat nama cawapres yg direkomendasi, Arsjad Rasjid 21 provinsi, Said Iqbal 7 provinsi, Mahfud Md 3 provinsi, Najwa Shihab 3 provinsi. Itu tidak menutup nama-nama lain (yang mungkin muncul)," ujarnya.
Said Iqbal mengatakan seluruh nama-nama capres dan cawapres yang muncul ini akan dibawa ke Konvensi Partai Buruh. Kendati demikian, Said belum membeberkan kapan konvensi akan digelar.
"Empat nama capres dan empat nama cawapres hasil rekomendasi rakernas Partai Buruh akan dibawa ke dalam Konvensi Partai Buruh tentang capres dan cawapres dengan didahului bertanya dengan nama-nama tersebut apakah mereka bersedia," ujarnya.
Said mengatakan, pihaknya akan berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan presidential threshold menjadi nol persen. Pangkalnya, calon alternatif hanya bisa kalau presidential threshold dihapuskan menjadi nol persen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR ,atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Ini lah yang dimaksud presidential threshold.
"Untuk capres alternatif akan berjuang mengajukan judicial review terhadap UU presidential threshold," tandas dia.