Pemerintah berencana menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng (migor). Sosialisasi terkait kebijakan ini dilakukan selama dua minggu, yang dimulai pada Senin (27/6).
Langkah pemerintah ini menuai respons dari Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani yang menolak pemberlakuan kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut dibuat tanpa dasar hukum.
“Itu melanggar Hak Asasi Manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).
Said menilai, vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng. Pihaknya merujuk pada keputusan Mahkamah Agung terkait vaksin yang tidak diwajibkan untuk masyarakat.
Mewajibkan pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat.
"Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tidak boleh mewajibkan vaksin untuk masyarakat. Karena itu, vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng," terangnya.
Kendati demikian, ia mendukung penuh program vaksinasi untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Namun, dengan catatan vaksinasi tidak dipaksa atau diwajibkan.
"Tetapi kalau itu dijadikan alasan untuk melanggar hak, apalagi menjadi dasar beli minyak goreng; negara macam apa ini?" ujar Said.
Oleh karena itu, Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani akan melawan kebijakan yang merugikan rakyat.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, melakukan transisi sistem jual beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bidang Pengembangan Teknologi Berkelanjutan Rachmat Kaimuddin menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinilai lebih efisien dan terpercaya daripada menggunakan KTP.
Melalui aplikasi ini, pengguna telah terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga, dapat mencegah aksi penimbunan minyak menggunakan satu NIK, berbeda jika memakai KTP yang kemungkinan bisa dipalsukan.
“Di satu aplikasi PeduliLindungi, bisa diisi beberapa NIK. Nanti satu keluarga bisa beli secara langsung menggunakan satu aplikasi. Sistemnya nanti pengecer memasang QR code, dan pembeli yang akan membeli bisa memindai kode tersebut,” tutur Rachmat.
Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg. Pembelian ini untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Ada juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.