close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Politik
Senin, 30 Oktober 2017 16:43

Partai Demokrat ajukan revisi UU Ormas

Tiga poin akan diajukan untuk direvisi UU Ormas oleh Partai Demokrat
swipe

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan yang disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017, sehingga harus direvisi. Partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.

"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin yang dikutip Antara.

Dia mengatakan, Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai bertentangan dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan berdasarkan hukum.

Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.

"Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil," ujarnya.

Ketiga, mengenai pasal pembubaran ormas. Apabila negara dalam keadaan genting dan memaksa bisa membekukan ormas namun kalau pembubaran permanen tetap dalam proses hukum yang akuntabel.

Menurut dia, kalau hukumannya terlalu lama, UU yang dibuat bisa disederhanakan dan dipercepat waktunya namun tidak boleh hilangkan akuntabilitas penegakan hukumnya.

"Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok," katanya.

Selain itu dia mengatakan Demokrat memahami bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas dan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ormas.

Dia menjelaskan Demokrat tidak sependapat atas nama demokrasi ada di negeri ini yang menolak pengaturan oleh negara.

"Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar Kemananan ketertiban negara terjaga," katanya.

SBY mengatakan Demokrat mengingatkan kepada pemerintah harus berimbang terhadap ormas dan diperlakukan sebagai mitra karena banyak ormas yang berperan untuk kepedulian lingkungan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan korupsi.

Namun, menurut dia, kalau ada yang menyimpang maka harus dibina dan apabila melanggar hukum, negara berhak memberikan sanksi tegas.

"Ada yang bertanya pada saya bagaimana kalau ada ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain, bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum, dan melakukan kejahatan, Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara," katanya.

Dia mengatakan Demokrat menginginkan negara maju, aman dan damai, serta hak rakyat tetap dilindungi sehingga partainya ajukan revisi UU ormas.


 

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan