close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Alinea.id/Immanuel Christian.
Politik
Selasa, 30 Agustus 2022 10:42

Partai Demokrat layangkan Somasi ke Kamaruddin Simanjuntak

Somasi dilayangkan buntut pernyataan SBY sembah sujud ke Kamarudin.
swipe

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat melayangkan somasi kepada pengacara Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Somasi terkait pernyataan Kamaruddin yang menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sembah sujud kepadanya akibat sejumlah eks petinggi Partai Demokrat dipenjara oleh kasus Hambalang.

Pernyataan Kamaruddin tersebut beredar dalam sebuah video pendek yang diunggah akun Twitter Jhon Sitorus, yang kemudian dikutip oleh sebuah media online.

Dalma video tersebut Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku berhasil membongkar kasus korupsi Hambalang saat SBY menjabat presiden. Akibatnya, SBY pun mengutus jenderal bintang tiga untuk menemuinya lalu bersujud menyembah Kamaruddin.

Somasi yang dilayangkan Partai Demokrat kepada Kamaruddin Simanjutak memiliki perihal somasi kesatu. Surat somasi ini diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.

"Bahwa statemen rekan tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita adalah tidak benar dan jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," kata Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, sebagaimana dikutip Alinea.id, Selasa (30/8).

Dalam somasi tersebut, Tim Advokasi Partai Demokrat mengatakan, ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Tim Advokasi Demokrat menyebut, pernyataan Kamaruddin tersebut membuat keonaran di tengah masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

"Pernyataan rekan tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," bunyi somasi tersebut.

Dengan demikian, Tim Advokasi Demokrat pun meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut.

"Kami minta kepada rekan tersomir dalam waktu 3x24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," tutur Tim Advokasi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan