Pesta demokrasi untuk memilih wakil rakyat di daerah dan pusat akan digelar tahun depan. Mulanya, partai peserta pemilu 2024 yang ditetapkan berjumlah 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu digelar dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 14 Desember 2022.
Namun KPU kembali menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat ulang yang dilakukan Jumat 30 Desember 2022 ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat. Partai peserta pemilu 2024 untuk tingkat nasional pun bertambah satu menjadi 18.
Fakta uniknya, terdapat 9 partai yang diberikan kebebasan tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 untuk dipakai lagi pada Pemilu 2024, atau ikut lagi undian nomor urut.
Keistimewaan itu didapat 9 partai tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bahwa partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
8 partai lain yang tidak mengikuti undian nomor urut Pemilu 2024 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan, No:3), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra, No:2), Partai Golongan Karya (Golkar, No:4), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB, No:1), Partai Nasional Demokrat (NasDem,No:5), Partai Keadilan Sejahtera (PKS,No:8), Partai Demokrat, No: 14, serta Partai Amanat Nasional (PAN,No:12).
Penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Seperti yang telah disebutkan, jumlah partai peserta pemilu nasional kemudian bertambah satu menjadi 18 setelah KPU memutuskan untuk meloloskan Partai Ummat dalam verifikasi faktual.
Sebelumnya KPU memutuskan partai besutan Amien Rais tidak memenuhi syarat. Keputusan itu akhirnya direvisi setelah Partai Ummat menjalani proses verifikasi ulang perbaikan.
Partai Ummat pun akhirnya harus mengambil nomor di luar 1-23 karena sudah menjadi milik partai lain, sehingga akhirnya Partai Ummat mendapat nomor urut 24.
Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.