close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kanan) berbincang saat akan memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Ba
icon caption
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kanan) berbincang saat akan memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Ba
Politik
Rabu, 25 Juli 2018 19:25

PBB ajukan sengketa verifikasi Bacaleg ke Bawaslu

Permohonan sengketa yang diajukan PBB masih dalam proses verifikasi.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan verifikasi sejumlah berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini berujung sengketa kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Anggota KPU, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima permohonan sengketa pendaftaran Bacaleg DPR RI dari PBB. 

"Partai Bulan Bintang sudah ada permohonan sengketa, saat ini sedang dalam proses verifikasi," ungkap Bagja di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/7). 

Dia menyebut, gugatan yang dilakukan partai berlambang bulan dan bintang tersebut, berhubungan dengan tidak diprosesnya Bacaleg dari 24 daerah pemilihan (dapil) yang diajukan, dikarenakan terlambat melakukan pendaftaran. 

Sebagai informasi, PBB mendaftarkan Bacaleg untuk DPR RI di 80 dapil. Namun hanya 56 dapil saja yang diproses oleh KPU.  

Saat ini, permohonan sengketa yang diajukan PBB sudah masuk dalam tahap verifikasi. Namun kelengkapan permohonan tersebut masih ada yang perlu dilakukan perbaikan.

Setelah dilakukan perbaikan, permohonan sengketa tersebut akan di daftarakan secara resmi, untuk kemudian proses sengketa dimulai. Bagja  menyebut Bawaslu mempunyai waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa, sejak permohonan didaftarkan. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan