Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan verifikasi sejumlah berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini berujung sengketa kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggota KPU, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima permohonan sengketa pendaftaran Bacaleg DPR RI dari PBB.
"Partai Bulan Bintang sudah ada permohonan sengketa, saat ini sedang dalam proses verifikasi," ungkap Bagja di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/7).
Dia menyebut, gugatan yang dilakukan partai berlambang bulan dan bintang tersebut, berhubungan dengan tidak diprosesnya Bacaleg dari 24 daerah pemilihan (dapil) yang diajukan, dikarenakan terlambat melakukan pendaftaran.
Sebagai informasi, PBB mendaftarkan Bacaleg untuk DPR RI di 80 dapil. Namun hanya 56 dapil saja yang diproses oleh KPU.
Saat ini, permohonan sengketa yang diajukan PBB sudah masuk dalam tahap verifikasi. Namun kelengkapan permohonan tersebut masih ada yang perlu dilakukan perbaikan.
Setelah dilakukan perbaikan, permohonan sengketa tersebut akan di daftarakan secara resmi, untuk kemudian proses sengketa dimulai. Bagja menyebut Bawaslu mempunyai waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa, sejak permohonan didaftarkan.