Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memutuskan sengketa pemilu antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019, Minggu (4/3) malam.
Berdasarkan pantauan Alinea.id, penjagaan di gedung Bawaslu agak diperketat, sedangkan massa dari PBB terus melakukan orasi di depan gedung Bawaslu.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor mengaku optimistis memenangkan hasil gugatan kali ini. Apalagi, PBB telah melakukan persidangan full time dan marathon selama satu minggu. "Saya yakin 1000% lolos. No 19, tahun 2019, PBB yakin menjadi pemenang," ucapnya.
Seharusnya sengketa pemilu tersebut diumumkan pada pukul 16.00 WIB. Tetapi belakangan Bawaslu meralatnya dan memundurkan jadwal menjadi pukul 19.00 WIB
PBB juga pernah dinyatakan tidak lolos oleh KPU pada 2014. Setelah mengajukan banding, PBB kemudian dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu dengan nomor urut 14.
Sebelumnya, KPU memutuskan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu pada saat verifikasi faktual karena tidak dapat membuktikan keberadaan anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.