Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) besutan Yusril Ihza Mahendra menyetujui larangan calon legislatif yang terlibat kasus hukum untuk maju pada Pemilu Legislatif 2019.
"Kami setuju larangan caleg yang terlibat kasus untuk maju dalam Pileg 2019. Kami ingin menghasilkan calon-calon legislatif yang berkualitas," kata Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noer, dilansir Antara, Selasa (3/7).
Oleh karena itu, dirinya menyetujui dan menandatangani pakta integritas yang disodorkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat Ketua Bawaslu, Abhan menyosialisasikan pengawasan pada tahapan pencalonan Pemilu Presiden serta Pemilu Legislatif 2019 di Kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Prinsip-prinsip itu kami setujui dalam pakta integritas yang mana pelaksanaannya pemilu yang lebih baik. Kami tidak ada masalah apa pun dalam pakta integritas itu," kata Ferry.
Apalagi, tambah dia, sampai sekarang PBB tidak ada calon yang merupakan mantan atau pernah terlibat korupsi. "Tentu saja kami dan ketua umum kami menghormati keputusan yang sudah disepakati," ujarnya.
Ketua Bawaslu, Abhan menyebutkan, dalam pakta integritas ada sejumlah poin yang diimbau untuk ditaati oleh partai politik termasuk PBB, di antaranya adalah melarang caleg yang tersangkut masalah hukum untuk maju di Pileg 2019.
"Kami minta komitmen PBB untuk mengusung atau mencalonkan orang-orang yang amanah. Tentu yang tidak bermasalah dengan hukum narkotika, penjahat seksual dan terorisme. PBB juga kami minta tidak mengusung mantan napi koruptor. Ini imbauan kami walaupun terjadi polemik," kata Abhan.
Selain itu, Abhan juga meminta PBB tidak melakukan politik uang, termasuk tidak memungut mahar politik selama penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres 2019. Bawaslu juga mengharapkan PBB mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam Pileg 2019.