Juru bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serang Muhammad Rahmad mengklaim, sudah melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk diakuinya AD/ART dan kepengurusan oleh negara.
"Dokumen untuk Kemenkumham sudah dilengkapi dan sudah diserahkan oleh Sekjen Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun," kata Rahmad, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (26/3).
Bagi Rahmad, pelengkapan dokumen yang diminta Ditjen Administrasi Hukum Umum tidak perlu diumbar ke publik. Sebab, pihaknya ingin memberikan ruang bagi Kemenkumham untuk memproses dokumen tersebut.
"Mari kita kasih ruang yang nyaman untuk Kemenkumham agar bekerja profesional, tenang, dan jauh dari tekanan tekanan," ujarnya.
Kendati demikian, Rahmad meminta seluruh pihak, termasuk Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat versi AHY untuk tidak menekan Kemenkumham dalam memproses dokumen yang dilayangkan pihaknya.
"Tidak boleh ada pihak yang menekan-nekan Kemenkumham dan pemerintah," tegas Rahmad.
Sebagai informasi, hari ini merupakam batas akhir pengumpulan dokumen pendaftaran AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ke Kemenkumham.
Kemenkumham sebelumnya mengembalikan berkas AD ART dan kepengurusan KLB Partai Demokrat, lantaran alasan belum melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pada Jumat (19/3).
Melalui surat yang dilayangkan Ditjen Administrasi Hukum Umum, meminta Moeldoko Cs untuk melengkapi berkas yang disyaratkan.
Menkumham Yasonna memastikan, akan menilai kelengkapan berkas terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan terkait pengesahan KLB Parta Demokrat.