PDI Perjuangan resmi memecat Bupati Purbalingga Tasdi dari keanggotaan partai dan jabatan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga, setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan selama tiga periode berturut-turut sejak 2005. Untuk periode ketiga, jabatan Tasdi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga akan berakhir pada 2020.
Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menegaskan partainya telah memecat Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (4/6).
"Pemecatan seketika, itu sudah sejak dua tahun ini otomatis kami lakukan," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/6).
Dia mengatakan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Tasdi karena partainya meyakini kalau OTT dilakukan KPK maka sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk melakukannya.
Karena itu, Trimedya meyakini tidak ada yang lolos dari OTT sehingga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta dia agar tidak memberi bantuan hukum.
"Saya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif," ujar Megawati.
Trimedya mengatakan partainya selalu mengingatkan kepada para kadernya untuk tidak melakukan korupsi di jabatan eksekutif maupun legislatif.
Di sisi lain dia menilai harus ada sistem yang lebih baik agar tidak terjadi biaya politik yang mahal misalnya langkah KPU untuk menghambat adanya politik uang.
"Kalau ongkos politiknya terlalu tinggi ketika seorang mau menjadi bupati ataupun gubernur, dari mana lagi dia mencari dananya. Orang tentu menghabiskan puluhan ratusan miliar rupiah untuk itu," katanya.
Dia menyarankan solusinya dana parpol yang ditingkatkan per-suara karena ongkos demokrasi di Indonesia terlalu mahal.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6) malam.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi (TSD) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
"Diduga TSD menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar," ucap Agus.
Diduga, kata dia, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5% dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.