close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus PDI-Perjuangan Arteria Dahlan. Foto Instagram @arteriadahlan
icon caption
Politikus PDI-Perjuangan Arteria Dahlan. Foto Instagram @arteriadahlan
Politik
Rabu, 19 Januari 2022 14:42

PDIP didesak sanksi Arteria Dahlan yang mempersoalkan Kajati omong bahasa Sunda

Petrus mengatakan, PDIP tidak boleh menganggap remeh dengan perilaku Arteria Dahlan.
swipe

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengecam Arteria Dahlan terkait pernyataan politikus PDI Perjuangan itu meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbicara memakai bahasa Sunda saat rapat. Menurut Petrus, pernyataan tersebut menambah daftar kegaduhan yang dilakukan Arteria selama ini.

"Apa yang salah dengan bahasa dan masyarakat Sunda? Tentu tidak ada yang salah, yang salah adalah Arteria Dahlan yang sering memproduksi narasi yang mengganggu kohesivitas masyarakat yang pada gilirannya akan mengganggu keharmonisan warga yang beragam," kata Petrus dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (19/1). 

Petrus mengatakan, PDIP tidak boleh menganggap remeh dengan perilaku Arteria Dahlan. Sebab, bukan hanya sekali atau dua kali Arteria membuat gaduh di publik, apalagi soal bahasa Sunda sudah masuk wilayah SARA. Kata Petrus, PDIP akan kehilangan simpati dari masyarakat Sunda, Jawa Barat, Banten dan sebagian Jakarta serta pencinta budaya dan kearifan lokal di Tanah Air.

"Ini jelas mengganggu kohesivitas sosial dan mencoreng wajah partai. Apalagi terkait bahasa Sunda yang dilecehkan, tentu akan ada konsekuensi budaya, politik dan sosiologis. Karenanya lebih baik me-recall seorang Arteria Dahlan hari ini juga, menunggu Jaksa Agung menindak Kajati yang tidak punya salah," ujar advokat Peradi ini.

Sebagai Anggota DPR, sambung Petrus, mestinya Arteria Dahlan tahu dan paham akan makna filosofis, sosiologis dan yuridis yang terkandung di dalam pasal 32 ayat (2) UUD 1945, bahwa yaitu "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional". Dengan demikian tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapapun rakyat Indonesia.

Alasannya, lanjut Petrus, penghormatan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah sebagai suatu kekayaan budaya nasional, wajib hukumnya untuk dihormati dan dipelihara.

"Tidak hanya oleh Masyarakat pemilik bahasa daerah yang bersangkutan, tetapi juga oleh setiap warga negara termasuk negara pun dituntut untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," pungkasnya.

Oleh karena itu, tegas Petrus, sulit diterima akal sehat jika Arteria Dahlan menamakan diri kader PDIP, namun secara sadar mengkhianati ajaran Trisakti Bung Karno soal berkepribadian dalam kebudayaan.

"Mengkhianati UUD 1945 dan dan mengkhianati doktrin-doktrin kaderisasi PDIP yang seharusnya dikembangkan secara merata," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyesali pernyataan politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbicara memakai bahasa Sunda saat rapat.

Ridwan Kamil menilai pernyataan Arteria bernada rasis dan melukai kebhinekaan NKRI. Ia mengimbau Arteria Dahlan segera meminta maaf kepada masyarakat Sunda.

"Jadi saya mengimbau Pak Arteria Dahlan sebaiknya meminta maaf ya. Tapi kalau tidak dilakukan pasti akan bereskalasi karena sebenarnya orang Sunda itu pemaaf ya, jadi saya berharap itu dilakukan," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1).

Menurut Ridwan Kamil, bahasa Sunda menjadi bahasa daerah yang menjadi ciri kekayaan Nusantara yang sudah ada sejak ribuan tahun lalu, dan patut untuk dilestarikan. Oleh karena itu, kata Kang Emil, pernyataan Arteria Dahlan patut disesali.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan