close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Antara
icon caption
Foto: Antara
Politik
Jumat, 27 Oktober 2023 18:29

PDIP singgung rekayasa hukum di MK, singgung Jokowi dan Gibran?

Keputusan MK membuat anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa jadi cawapres.
swipe

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengaku menerima masukan dari masyarakat berbagai kalangan baik itu budayawan, seniman, maupun ahli hukum tata negara tentang beberapa hal.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, masyarakat banyak yang menyuarakan soal demokrasi liberal, kapitalistik, dan politik dinasti. Persoalan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, terkait putusan batas umur capres/cawapres pun mengemuka. 

“Tapi yang kami dengarkan seksama adalah suara ketika oleh ambisi kekuasan itu kemudian hukum mencoba untuk direkayasa melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang didengarkan oleh PDI Perjuangan karena kami adalah partai rakyat,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/10).

Sementara, Diketahui, MK menambahkan norma pernah menjabat kepala daerah bagi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang berusia di bawah 40 tahun dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut pun mengakibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gayung bersambut, kata berjawab. Beberapa hari kemudian, capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, menetapkan Gibran sebagai cawapresnya. Bahkan, pasangan ini berencana mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10).

Di sisi lain, diduga terjadi konflik kepentingan dalam penanganan gugatan itu. Pangkalnya, Ketua MK, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Ia pun menjadi salah satu hakim konstitusi yang dilaporkan.

Berdasarkan data MK per Senin (23/10), setidaknya ada 7 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke MK dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Misalnya, permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat penyusunan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, serta permintaan segera dibentuknya MKMK.

MKMK diketahui akan menangani laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 usai dilantik, Selasa (24/10) siang. Ada 3 MKMK yang dilantik, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (akademisi).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan