Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi kerap menyalahgunakan keuasaan. Selain itu, KPK juga disebutnya kerap tebang pilih dalam mengungkap kasus rasuah.
Itu sebabnya, kata Hasto, perlu adanya revisi Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, menurut dia, karena KPK cenderung kurang terkontrol, sehingga memunculkan kesan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ada berbagai bentuk kepentingan politik mewarnai keputusan yang diambil KPK. Ada kasus yang dilanjut dan dipetieskan. Soal revisi UU KPK, semua dalam rangka perbaikan,” kata Hasto usai membuka Pendidikan Kader Partai di Hotel Utami, Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (5/9) malam.
Hasto meminta kepada publik untuk tidak memandang pesimis soal adanya revisi Undang-Undang KPK. Pasalnya, revisi undang-undang tersebut sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR RI. Terlebih revisi UU KPK dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
“Publik harus melihat seluruh fraksi DPR RI dengan bulat melakukan perubahan melalui sebuah evaluasi dalam rangka spirit pengawasan dan pencegahan. Seperti kita ketahui dalam pidato Presiden Jokowi, spirit meningkatkan sinergitas penegak hukum,” kata Hasto.
Sebelumnya diberitakan, 10 fraksi partai politik yang ada di DPR sepakat dengan usulan untuk merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif DPR. Kesepakatan revisi itu pun diambil dalam forum Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/9).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto itu tampak sepi. Hanya 77 dari 560 anggota DPR yang hadir di ruangan.
Setelah anggota dewan sepakat menyetujuinya, Utut kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Hanya, penyampaian pendangan fraksi itu tak dilakukan secara lisan melainkan melalui pandangan tertulis. Rapat paripurna yang hanya berjalan sekitar 20 menit itu akhirnya memutuskan bahwa UU KPK akan direvisi.