close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat mengikuti  rapat dengar pendapat  Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: dpr.go
icon caption
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: dpr.go
Politik
Kamis, 21 Juli 2022 11:04

Laporan pelanggaran kampanye Zulhas ditolak, PAN: Pelapor tak paham UU Pemilu

Respons cepat Bawaslu dalam memproses laporan tersebut sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan.
swipe

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi penolakan Bawaslu terhadap pelaporan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Menurut Saleh, respons cepat Bawaslu dalam memproses laporan tersebut sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Dengan begitu, pelaporan yang dilakukan dianggap telah selesai.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespons dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ujar Saleh dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Zulhas dilaporkan oleh tiga lembaga penggiat demokrasi yakni Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut Saleh, setiap orang atau kelompok masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran. Perkaranya harus dipelajari dan dicermati dengan baik.

Jika belum paham konteks dan tafsir UU, kata dia, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan, termasuk ahli yang mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut.

"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," jelasnya.

"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri," sambung dia.

Sebelumnya, Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang sekaligus menjabat Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan. Laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat materil.

"Bahwa laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," demikian surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Rabu (20/7).

Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa status laporan tidak diregistrasi setelah lembaga pengawas pemilu itu melakukan penelitian dan pemeriksaan awal serta kajian atau laporan tersebut.

Adapun jawaban Bawaslu tersebut dibenarkan oleh salah satu pelopor, yakni Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby. Dia mengaku kecewa atas jawaban yang disampaikan Bawaslu.

"Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," kata Alwan kepada wartawan, Rabu sore.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan