close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung DPR-MPR RI/Foto Sofyan Putra
icon caption
Gedung DPR-MPR RI/Foto Sofyan Putra
Politik
Jumat, 21 Mei 2021 16:33

Pelat khusus mobil DPR, bukti krisis identitas wakil rakyat

Formappi nilai kebijakan pelat khusus bagi DPR menyesatkan, peluang melakukan kejahatan.
swipe

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyampaikan, sulit memahami kebijakan terkait anggota DPR yang bakal memiliki pelat nomor kendaraan khusus. Menurut Lucius, kebijakan itu menyesatkan dan bentuk kemunduran DPR.

"Yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di manapun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi. Karena menggunakan mobil pelat khusus anggota DPR, ia mesti tetap harus dihormati, polisi mesti membuka jalan, dan lain-lain," kata Lucius kepada Alinea.id, Jumat (21/5).

Lucius mengatakan, tidak ada yang bisa menjamin bahwa dengan pelat nomor khusus, kendaraan anggota DPR menjadi penopang pekerjaan mereka sebagai wakil rakyat. Menurutnya, dengan kekhususan itu, anggota DPR justru diberikan peluang yang sangat leluasa untuk melakukan kejahatan tanpa perlu dihantui penyergapan atau hambatan lain.

"Situasi anggota parlemen yang di sana-sini masih belum cukup dipercaya memiliki integritas yang andal sebagaimana terlihat melalui tindakan mereka yang masih sesekali tersangkut korupsi, suap, bahkan kini ada yang diduga memfasilitasi penyuapan," katanya.

Lebih jauh Lucius menegaskan, kondisi anggota parlemen dengan kualitas etis yang rendah akan melihat kebijakan pelat kendaraan khusus ini sebagai "pintu surga" untuk memuluskan aksi kejahatan yang sangat mungkin masih akan terjadi.

"Ini berkah yang diidamkan oleh anggota DPR yang selama ini merasa ingin melakukan kejahatan, tetapi kesulitan atau takut dihambat oleh pihak lain yang mungkin tak mengenalnya sebagai anggota dewan terhormat," katanya.

Dia menambahkan, pelat nomor khusus adalah jawaban yang akan melapangkan jalan bagi apapun yang ingin dilakukan oleh anggota DPR tanpa takut diadang. Bahkan kalau jujur, lanjut dia, ketika menggunakan kendaraan untuk aksi kejahatan, anggota DPR itu masih juga menerima tanda hormat dari warga yang mengenali anggota DPR karena pelat nomor kendaraan khusus yang ia pakai.

"Maka, fasilitas plat nomor khusus anggota DPR ini terlihat sebagai kebijakan yang menyesatkan ketimbang sebagai suatu upaya untuk mendorong parlemen yang makin kuat dan berkinerja baik," katanya.

Padahal, lanjut Lucius, dengan melaksanakan fungsi secara benar dan baik, anggota DPR pasti akan dikenal. Alasannya, fungsi utama mereka adalah mewakili rakyat.

Menurutnya, kesibukan mendandani anggota DPR dengan fasilitas protokoler seperti pelat khusus ini hanyalah menjadi bukti bahwa ada krisis identitas sebagai anggota DPR karena tidak menjalankan fungsi secara benar atau tidak maksimal.

"Kegagalan untuk dikenal rakyat merupakan sebuah mimpi buruk bagi politisi yang haus kekuasaan walaupun malas bekerja. Maka pencitraan jadi pilihan dengan mendandani penampilan anggota DPR sementereng mungkin agar dikenal dan tak dicuekin rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan 575 anggota DPR akan memakai pelat nomor khusus kendaraan. Tujuannya, sebagai identitas untuk memudahkan anggota dipantau. Pelat nomor bagi anggota DPR muncul dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan