Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengoreksi data pendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub DKI Jakarta 2024. Dari total 650 data kartu tanda penduduk (KTP) warga yang dicantumkan sebagai pendukung Dharma, sebanyak 247 di antaranya digugurkan.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan ada 247 data KTP pendukung Dharma yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu, data syarat dukungan yang dikumpulkan Dharma dikurangi, dari 677.468 suara menjadi 677.065 suara.
"Jadi, total tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti hari ini 650 data yang 247 datanya berstatus TMS sehingga tidak perlu kami lakukan koreksi. Sebanyak 403 data berstatus MS sehingga akan dilakukan pengurangan," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8) pagi.
Sejumlah warga DKI sebelumnya mempersoalkan data mereka yang dicatut oleh tim Dharma sebagai pendukung pasangan Dharma-Kun Wardana. Salah satunya ialah calon gubernur Anies Baswedan. Ia mengaku data dua anaknya masuk sebagai pendukung Dharma-Kun di Pilgub DKI.
Dugaan pencatutan NIK oleh tim Dharma-Kun itu sudah dilaporkan sejumlah warga DKI ke Bawaslu. Saat ini, DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta telah membuka posko di berbagai titik di DKI untuk menampung laporan warga yang merasa identitas mereka dicatut tanpa seizin mereka.
Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai seharusnya pasangan Dharma-Kun didiskualifikasi sebagai kontestan Pilgub DKI. Apalagi, pencatutan NIK warga sebagai syarat pencalonan Dharma dari jalur perseorangan tergolong masif.
“Kalau memang Dharma Pongrekun, dalam pencalonannya, ada hal yang tidak sesuai aturan, harusnya tidak boleh lolos,” ujar Adib kepada Alinea.id, Selasa (20/8).
KPU dan Bawaslu, menurut Adib, harus bertindak tegas merespons polemik pencatutan NIK warga tersebut. Ia khawatir calon-calon lain meniru apa yang dilakukan Dharma. "Tidak boleh merusak demokrasi dengan adanya permisif untuk meloloskan pasangan ini," imbuhnya.
Analis politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati sepakat Bawaslu tak boleh permisif dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi pada pencalonan Dharma-Kun.
Menurut Wasisto, ada unsur pidana dalam pencatutan KTP warga tanpa izin oleh tim Dharma-Kun. "Kalau pihak yang dirugikan mau ajukan banding, tentu ada pengaruh. Cuma, ini tergantung pihak yang dirugikan,” ucapnya kepada Alinea.id.
Dharma-Kun diisukan sebagai "pasangan boneka" yang disiapkan untuk menjadi lawan tanding bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI Jakarta. Meskipun bermasalah, pencalonan Dharma-Kun disebut-sebut dilancarkan supaya Kamil-Suswono tak melawan kotak kosong.
Dugaan itu, misalnya, diungkap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ahok, ada indikasi upaya menciptakan calon independen di Pilgub DKI.
"Saya yakin kalau (calon) KIM itu lawan kotak kosong, saya kira, masyarakat Jakarta akan melawan dengan memilih kotak kosong. Pendukung Pak Anies, pendukung saya, saya kira akan lebih cenderung memilih kotak kosong," kata Ahok.
Kamil-Suswono saat ini diusung oleh KIM Plus. Anggotanya ialah Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Di lain sisi, Anies Baswedan, calon dengan elektabilitas terkuat di Pilgub DKI, justru terancam tak bisa berlaga. PDI-Perjuangan yang berminat mengusung Anies hanya punya 15 kursi di DPRD. Syarat mencalonkan kandidat di Pilgub DKI ialah 23 kursi.