Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk keempat kalinya. Hingga hari ini, DPR belum menyelesaikan pembahasan di tengah desakan masyarakat akibat ancaman kebocoran data pribadi.
Jika disahkan, undang-undang itu akan mengatur hak dan kewajiban pengendali, pemroses dan pemilik data pribadi, serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Komisi I DPR meminta perpanjangan pembahasan UU PDP hingga masa sidang ke-1. Berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (bamus) DPR pada 17 Juni 2021, permintaan itupun disetujui. Selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Selain RUU PDP, pembahasan RUU tentang tentang Penanggulangan Bencana juga diperpanjang pembahasannya di Komisi VII DPR RI.
"Oleh karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui pembahasan kedua RUU tersebut sampai masa persidangan ke-1? Setuju ya," kata Puan sembari mengetuk palu setelah mendengar persetujuan 29 anggota DPR yang hadir secara fisik dan 265 secara virtual di Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).
Selain memutuskan memperpanjang pembahasan kedua RUU, rapat paripurna juga menyetujui mitra kerja tiga komisi, yakni Komisi VI, Komisi VII dan Komisi X.
Puan mengatakan, berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamua pada 17 Juni 2021, memutuskan penetapan mitra kerja yaitu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi mitra kerja Komisi X, Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI.
Selanjutnya, kata Puan, dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), rapat konsultasi pengganti rapat bamus juga memutuskan, Kementerian Perindustrian, yang semula menjadi mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII.