close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Politik
Rabu, 05 Januari 2022 13:44

Komnas Perempuan minta pembahasan RUU TPKS jauh dari negosiasi politik

Dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya, hingga layanan untuk mendukung korban yang masih terkonsentrasi di pulau Jawa.
swipe

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Presiden Jokowi telah memerintahkan Menkumham Yasonna H. Laoly dan Menteri KPPPA Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR RI untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS.

“Pernyataan Presiden ini (pernyataan perlindungan korban kekerasan seksual) penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat mendesak pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1).

Saat ini, Indonesia menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual. Ini ditandai dengan lonjakan jumlah laporan kasus kekerasan seksual dan kompleksitasnya. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di lingkup keluarga dan lembaga pendidikan, yang semestinya ruang aman untuk setiap individu untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal.

Di sisi lain, daya tanggap yang tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas. Dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya, hingga layanan untuk mendukung korban yang masih terkonsentrasi di pulau Jawa. Jadi, penundaan pembahasan RUU TPKS, semakin banyak korban yang terbengkalai hak-haknya dan kondisi korban akan semakin terpuruk. Bahkan, ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut.

Penundaan pembahasan RUU TPKS juga akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas. Komnas Perempuan berharap pernyataan Presiden Jokowi mampu mendorong partai politik yang ingin menunda atau menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi mendukung pembahasan RUU ini.

Pernyataan Jokowi perlu menjadi pedoman bagi DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan RUU TPKS agar nantinya berfokus pada kepentingan korban. “Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban, maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban,” tuturnya.

Naskah hasil dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah diharapkan memudahkan akses keadilan dan mampu mengatasi kondisi darurat kekerasan seksual saat ini. Komnas Perempuan meminta DPR RI segera menjadikan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI dan menyerahkan naskah RUU TPKS kepada Presiden Jokowi. DPRI RI melalui Bamus DPR RI harus segera menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas DIM RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait.

“DPR RI dan pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan,” ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan