Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Habiburokhman, menyayangkan ihwal pelarangan konser solidaritas untuk Ahmad Dhani di Grand City Mall Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya direncakan digelar pada Minggu, (10/3).
Menurutnya, konser musik merupakan ekspresi seni, terlepas tujuannya diadakannya acara itu untuk aksi solidaritas buat seseorang yang tengah menjalani hukumannya di penjara. Karena alasan itulah, tak sepatutnya polisi melarang acara tersebut.
Terkait adanya pelarangan dari pihak kepolisian, kata Habiburokhman, pihaknya akan meninjau kembali alasan dari polisi tak mengizinkannya. Baru setelah itu, pihaknya akan mengambil sikap dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Jadi, kami mau cek dulu benar-benar, baru nanti kami sampaikan sikap resmi kami tentang konser yang tidak jadi dilaksanakan tadi malam. Tetapi, apa sih yang ditakutkan dengan konser seni, mestinya santai saja bos," kata Habiburokhman di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, (11/3).
Menurut Habiburokhman, diadakannya konser tersebut tujuannya untuk menjadikan masa-masa kampanye berjalan penuh gembira. Tidak seperti saat ini yang cenderung dipenuhi dengan pidato atau orasi politik dari para calon kandidat baik capres, cawapres atau pun caleg.
"Kita merasa perlu mengisi kampanye dengan kegembiraan dengan diisi acara seni dan kebudayaan. Intinya kami ingin situasinya (kampanye) yang enjoy, tidak melulu orasi kampanye dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, kliennya sebetulnya menginginkan konser solidaritas untuk Ahmad Dhani tersebut bisa terlaksana.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membubarkan rencana konser tersebut karena pihak panitia tidak melengkapi administrasi perizinan. Alasannya, kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, pihak panitia hanya mengantongi izin kampanye untuk salah satu calon wakil presiden dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Namun, panitia tidak melengkapi administrasi izin keramaian dari kepolisian, sehingga acara konser harus kami bubarkan," kata Rudi.
Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut pihak panitia ternyata juga tidak melengkapi persetujuan dari pengelola Gedung Grand City Mall. Padahal, Rudi menjelaskan, untuk gelaran sebuah acara konser, mutlak bagi penyelenggara untuk melengkapi izin keramaian dari kepolisian.
"Mereka juga tidak melengkapi administrasi perizinan lainnya. Dalam konser solidaritas untuk Ahmad Dhani ini, pihak pengelola gedung belum memberi persetujuan karena pihak panitia belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian," ucap Rudi.