Kebijakan moratorium pemekaran daerah atau daerah otonomi baru (DOB) di seluruh wilayah Indonesia masih berlaku, kecuali di Papua. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengakui, banyak tuntutan, harapan, dan aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk dilakukan pemekaran dari berbagai daerah.
"Hingga saat kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali di Papua," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/11).
Guspardi mengatakan, di Papua telah dilakukan pemekaran empat provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan demikian, terdapat enam provinsi di bumi Cenderawasih karena sebelumnya sudah terbentuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.
"Kenapa Papua bisa dimekarkan? Karena didasari kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua di mana dalam undang-undang tersebut bersifat 'lex specialis' sehingga memberikan perhatian khusus untuk Papua," ucap dia.
Politikus PAN itu menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Otsus Papua tersebut, pemerintah dan DPR diberikan amanah untuk bisa melakukan pemekaran.
"Nah, 4 provinsi yang baru dimekarkan di Papua tersebut adalah hak inisiatif dari Komisi II DPR RI. Walaupun sebenarnya sudah lama disampaikan terkait rencana pembentukan provinsi baru di Papua ini," katanya.
Guspardi mengatakan, dari hasil kunjungan Komisi II DPR ke daerah yang akan dimekarkan di Papua, terlihat mereka sangat siap dan sudah merencanakan pemekaran sejak 20 tahun lalu. Apalagi, kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah dan akan mempersiapkan pejabat gubernur, kemudian pejabat gubernur akan membentuk sekretaris daerah, OPD, APBD dan sebagainya.
"Pemekaran itu bertujuan agar pelayanan publik itu semakin baik, dekat dan mudah. Begitu juga bidang kesehatan dan diharapkan bisa memacu perkembangan ekonomi, di mana selama ini mereka (Papua) merasa jauh tertinggal dengan daerah lain. Dengan adanya 4 provinsi baru ini, tentu ada harapan dan akan terjadi percepatan pembangunan dan kesetaraan dengan daerah lain baik dalam hal pendidikannya, SDM, kesehatannya, pertumbuhan ekonominya maupun infrastrukturnya," ujar Guspardi.
Terkait dengan adanya wilayah pemekaran yang sampai hari ini sulit berkembang, Guspardi mengingatkan, pemerintah pusat harus melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah tersebut. Dengan evaluasi tersebut, dia berharap pemerintah pusat bisa menemukan faktor penyebab DOB tidak berkembang dan solusi-solusi untuk mengatasinya.
"Kita minta masyarakat di berbagai daerah tetap bijak menyikapi kebijakan moratorium bagi seluruh kabupaten/kota dan provinsi. Namun begitu masyarakat yang menginginkan daerahnya dimekarkan, agar tetap mempersiapkan daerahnya masing-masing sejak dini, melengkapi semua persyaratan prinsip dan teknis pemekaran daerah, meski moratorium pemekaran belum dicabut," ucapnya.