Anggota Komisi IX DPR, Dewi Asmara, meminta agar rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut dia, pemerintah daerah masih kesulitan anggaran untuk mengangkat tengah honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.
"Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah," kata Dewi kepada wartawan, Senin (29/8).
Menurut Dewi, kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus Komisi IX, II, VIII, dan lainnya.
Dia menyebut, tak sedikit pemerintah daerah kesulitan menyerap seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, karena keterbatasan anggaran. Sementara, pemerintah pusat melimpahkan kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Dewi berharap, pemerintah pusat maupun daerah bisa menghasilkan solusi bersama. Setidaknya, pemerintah perlu memastikan penghapusan honorer tidak menambah angka pengangguran.
"Ini juga menjadi concern kami baik itu lintas komisi maupun lintas fraksi di DPR RI. Karenanya, para pimpinan masih merapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah perlu dibentuk panitia khusus,” ujarnya.
Di samping itu, Dewi juga mendorong rumah sakit provinsi maupun daerah yang sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) agar mengangkat tenaga kesehatan secara bertahap. "Kalau mereka sudah mandiri dan mampu mereka bisa mengurus tenaga honorer sendiri," kata Politkus Golkar tersebut.
Dengan demikian, secara bertahap bisa dilakukan audit jabatan atau lowongan yang dibutuhkan. "Begitu juga mengisi formasi yang ada di Puskesmas yang ada di Jawa Barat, setidaknya ini bisa mengurangi beban pemerintah daerah," kata Dewi.
Diketahui, pemerintah pusat akan menghapus penggunaan tenaga honorer di setiap tingkat pemerintahan. Dahulu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.